TEMPO.CO, Tangerang - Petugas Imigrasi Pelabuhan Laut Bandar Bentan Telani yang berada di kawasan pariwasata Lagoi, Bintan, Kepulauan Riau, menggagalkan upaya penyelundupan baby lobster seberat 62 kilogram ke Singapura. "Baby lobster dibawa seorang WNI berinisial RA, yang akan berangkat ke Singapura menggunakan Kapal Wan Seri Beni," ujar Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Uban Suhendra dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Selasa, 21 Juni 2016
Suhendra menjelaskan, aksi penyelundupan baby lobster di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Laut Bandar Bentan Telani, Senin, 20 Juni 2016, terungkap petugas melakukan pemeriksaan terhadap penumpang Kapal Wan Seri Beni yang akan berangkat menuju Singapura.
Saat diperiksa, RA terlihat ragu-ragu. Petugas Imigrasi Newin Budiyanto dan Muhammad Noor kemudian melakukan wawancara mendalam dan melanjutkan dengan pemeriksaan barang bawaan bersama petugas Karantina Hewan dan Tumbuhan. Dan, ternyata di dalam koper bawaan milik RA dengan label bagasi Nomor 343691 dan 343692 didapati baby lobster seberat 62 kilogram.
Selanjutnya, kata Suhendra, petugas Imigrasi menunda keberangkatan RA dan menyerahkan pelaku beserta barang bukti kepada pihak Karantina Hewan dan Tumbuhan.
Suhendra menambahkan, saat ini kantor Imigrasi Tanjung Uban sedang meningkatkan pengawasan perlintasan orang di wilayah perbatasan laut, guna mengantisipasi lalu lintas orang dengan berbagai tumpangan kepentingan yang dapat merugikan dan membahayakan negara.
JONIANSYAH HARDJONO