TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian RI Jenderal Badrodin Haiti menanggapi wacana pembahasan revisi Undang-Undang Terorisme yang ingin melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanganan kasus terorisme.
Menurut Badrodin, Indonesia menganut model criminal justice system atau sistem peradilan pidana. Artinya, semua penanganan kasus bermuara pada proses penegakan hukum yang bisa dilanjutkan sampai peradilan.
Baca Juga:
"Sehingga kalau kita menganut sistem itu, tentu leading sistemnya Polri," kata Badrodin di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Senin, 20 Juni 2016.
Dia menjelaskan, selama ini TNI membantu Polri di dalam memberantas terorisme. "Tidak ada masalah dan sinergitas bagus."
Namun, lanjut dia, kalau TNI menangani teroris tanpa disertai peran Polri, maka patut dipertanyakan. "Apa dia nanti jadi penegak hukum? Itu yang perlu diperhitungkan," ujarnya. Ia mengatakan perlu kajian bersama para pakar dalam hal ini.
REZKI ALVIONITASARI