TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengetok palu hukuman bagi para penyuap Kasubdit Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna. Meski demikian, bukan berarti kasus dugaan suap penundaan salinan kasasi itu selesai sampai di situ.
"Tunggu sidangnya Pak Andri, apa saja bukti-bukti yang bisa digali," kata jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi Burhanuddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 20 Juni 2016.
Burhan mengatakan berkas Andri sudah dilimpahkan ke pengadilan. Saat ini hanya tinggal menunggu jadwal sidang.
Penyuap Andri, Direktur Utama PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi, dan pengacara Awang Lazuardi, dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Ketua hakim menyatakan Ichsan dan Awang terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1)-a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Ichsan dan Awang dinyatakan bersalah menyuap Andri Tristianto Sutrisna melalui Awang. Lewat Sunaryo, Ichsan memberikan duit Rp 400 juta untuk Andri dan Rp 50 juta untuk Ichsan.
Duit suap diberikan agar salinan putusan kasasi MA terkait dengan perkara korupsi yang menjerat lchsan ditunda. Karena itu, eksekusi terhadap dia juga akan ditunda. Ichsan adalah terpidana kasus korupsi pembangunan Dermaga Labuhan Haji di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, 2007-2008.
MAYA AYU PUSPITASARI