TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan 3.143 peraturan daerah yang dibatalkan akan dikirimkan ke wilayah masing-masing, untuk kemudian di ekspose. Perda tersebut, kata Tjahjo, dibatalkan karena sebagian besar menghambat investasi.
"Buka bebas, ekspose saja. Yang jelas kita kirim semua ke seluruh bupati, tokoh-tokoh masyarakat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah" kata dia, di gedung Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin, 20 Juni 2016.
Tjahjo tak menjelaskan rinci perda apa saja yang dihapus mengingat jumlahnya yang banyak. Namun, dia memastikan perda itu segera dikirim ke tiap daerah. "Mulai Senin (dikirim)," ujarnya.
Wakil Presiden Jusuf Kalla pun sudah meminta Kemendagri segera mengumumkan 3.143 perda yang dibatalkan itu. Dia meminta pengumuman itu tak dilakukan secara nasional.
"Namanya perda sebaiknya diumumkan di daerah masing-masing. Sesuai daerahnya. Jangan diumumkan nasional," kata Kalla, Jumat lalu.
Baca Juga:
Dari Kemendagri, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Soni Sumarsono sempat menyebut pihaknya akan mengumumkan daftar Perda itu di website resmi Kemendagri, yaitu www.kemendagri.go.id. Awalnya pengumuman itu akan dilakukan pada 17 Juni lalu. Namun, rencana itu batal karena pada hari itu, daftar Perda yang dicabut belum semua tercantum di menu situs.
YOHANES PASKALIS