TEMPO.CO, Pekanbaru - Aparat Kepolisian Resor Dumai meringkus Ambrizal, 53 tahun, dan Hengki Novembra, 26 tahun, warga Jalan Melati, Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur. Bapak dan anak itu kedapatan mengedarkan sabu seberat 3 Kilogram, yang diperkirakan senilai Rp 3 miliar.
Kepala Kepolisian Resor Dumai Ajun Komisaris Besar Donald Happy Ginting menjelaskan, penangkapan terjadi pada Minggu dinihari, 19 Juni 2016, sekitar pukul 03.00 WIB. Sebelumnya, polisi mendapat laporan dari masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi narkoba di bundaran persimpangan Jalan Putri Tujuh, Dumai.
Polisi kemudian mengintai kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio BM 6494 RS menuju bundaran Jalan Putri Tujuh. Di sana polisi menggeledah bapak dan anak itu. Ditemukan tiga paket sabu masing-masing 1 kilogram dalam sebuah tas.
"Saat penangkapan, Hengki memegang sebuah tas yang berisikan kotak kardus. Di dalamnya berisikan 3 bungkus besar sabu," kata Donald kepada Tempo, Senin, 20 Juni 2016.
Saat penangkapan terhadap Ambrizal dan Hengki, polisi tidak menemukan siapa penerima barang haram itu. Selain mencari calon pembeli itu, saat ini polisi masih melakukan penyelidikan dari mana sabu itu berasal. Polisi membawa Ambrizal untuk menyusuri rute perjalanan sabu itu guna mengetahui dari mana asalnya.
Polisi menduga peredaran sabu sebanyak itu melibatkan jaringan internasional asal Malaysia, karena wilayah Dumai berbatasan dengan selat Malaka. "Kami menduga sabu berasal dari Malaysia," ucap Donald.
RIYAN NOFITRA