TEMPO.CO, Jakarta - Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengklaim semua hakim yang menjadi majelis dalam sidang vonis Saipul Jamil dalam kasus pencabulan tak terkait suap.
Menurut dia, semua hakim sudah mengklarifikasi bahwa mereka tidak pernah berhubungan dengan Rohadi. "Hakimnya sudah klarifikasi," kata dia, Senin 20 Juni 2016.
Hasoloan adalah salah satu majelis hakim yang ikut memutus perkara Saipul Jamil. Ketua majelis hakim perkara cabul itu adalah Ifa Sudewi yang juga merupakan Wakil Ketua PN Jakarta Utara.
Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap tangan Rohadi, panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menerima suap dari pengacara Saipul Jamil, Bertanatalia. Barang bukti duit Rp 250 juta agar hukuman untuk Saipul Jamil lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Namun, menurut Hasoloan, Rohadi tak pernah campur tangan dalam penanganan perkara Saipul Jamil. "Dia tidak pernah dari awal pemeriksaan hukum tidak pernah menangani perkara ini sama sekali," katanya.
Hasoloan menjelaskan, sejak awal yang ditunjuk untuk mengurus perkara Saipul Jamil adalah Dolly Siregar. Tak pernah sekalipun Dolly absen saat persidangan. "Tidak pernah sekalipun karena alasan apapun Dolly menyerahkan kepada orang lain," ucap dia.
Hasoloan mengatakan Rohadi diangkat jadi pegawai staf umum sejak tahun 1992. Kemudian pada tahun 2001, ia diangkat menjadi panitera pengganti.
MAYA AYU PUSPITASARI