TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk pemeriksaan Ketua Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia La Nyalla Mattalitti. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Arminsyah mengatakan penyidik komisi antirasuah akan meminjam La Nyalla besok. “Besok Selasa, La Nyalla diperiksa KPK," kata Arminsyah di KPK, Senin, 20 Juni 2016.
La Nyalla kini menjadi tahanan Kejaksaan karena menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah untuk pembelian saham perdana Bank Jatim. Adapun KPK akan memeriksa La Nyalla sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Airlangga, Surabaya.
Arminsyah pun menyerahkan sepenuhnya ke KPK ihwal mekanisme pemeriksaan. “Kalau dilaksanakan di KPK, kami akan meminjamkannya. Kalau di Kejaksaan Agung, kami fasilitasi,” ujar Arminsyah.
Kepala Biro Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan belum tahu rencana pemeriksaan La Nyalla. Namun, menurut dia, penyidik bisa saja memeriksa La Nyalla untuk kasus Alkes Unair jika dibutuhkan keterangannya. "Kami akan koordinasi dengan Kejaksaan untuk memeriksa yang bersangkutan," tutur Priharsa.
La Nyalla, yang juga menjabat Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, diduga mempengaruhi tender proyek, sehingga PT Airlangga Tama Nusantara Sakti mendapat bagian pengerjaan proyek. Istri La Nyalla, Muchmudah, merupakan komisaris utama di perusahaan tersebut. Dalam proyek itu, perusahaan istri La Nyalla digandeng oleh PT Pembangunan Perumahan (PP).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan La Nyalla diduga memegang informasi mengenai kasus tersebut. Untuk membuka penyidikan, KPK memeriksa La Nyalla selama delapan jam pada Maret tahun lalu.
Penyidikan kasus ini ditandai dengan penetapan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kementerian Kesehatan Bambang Giyatno Raharjo serta Direktur Marketing PT Anugrah Nusantara Minarsih sebagai tersangka. PT Anugrah dimiliki oleh bekas politikus Partai Demokrat, M. Nazaruddin.
Selaku pengguna anggaran, Bambang dan Minarsih diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain terkait dengan pengadaan peralatan kesehatan di Universitas Airlangga untuk tahun anggaran 2010 senilai Rp 87 miliar. Kerugian negara dalam kasus tersebut sekitar Rp 17 miliar.
MAYA AYU PUSPITASARI
BACA JUGA
EKSKLUSIF: Perjalanan Duit Rp 30 Miliar ke Teman-teman Ahok
Kalau Teman Ahok Dapat Rp 30 Miliar, Kami...