TEMPO.CO, Jakarta - Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, mengatakan panitera pengganti PN Jakarta Utara, Rohadi, tak pernah ikut campur menangani perkara Saipul Jamil, penyanyi dangdut yang jadi terpidana kasus pencabulan.
Rohadi adalah tersangka penerima suap yang dilakukan pengacara Saipul Jamil, Bertanatalia. Ia diduga menerima duit Rp 250 juta agar hukuman yang dibebankan kepada Saipul Jamil lebih ringan daripada tuntutan jaksa.
"Dari awal pemeriksaan hukum, dia tidak pernah menangani perkara ini sama sekali," kata Hasoloan saat dihubungi wartawan, Senin, 20 Juni 2016. Ia juga membantah Rohadi adalah panitera pengganti.
Hasoloan menjelaskan, sejak awal, yang ditunjuk mengurus perkara Saipul Jamil adalah Dolly Siregar. Tak pernah sekalipun Dolly absen saat persidangan. "Tidak pernah sekalipun karena alasan apa pun Dolly menyerahkan kepada orang lain," ucapnya.
Hasoloan mengatakan Rohadi diangkat jadi pegawai staf umum sejak 1992. Kemudian, pada tahun 2001, ia diangkat menjadi panitera pengganti.
Rohadi kini mendekam di tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia diduga telah menerima duit dari pengacara Saipul Jamil, Bertanatalia, Rp 250 juta. Duit itu diduga digunakan untuk menyuap hakim agar meringankan vonis Saipul.
MAYA AYU PUSPITASARI