Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

AJI Minta Perusahaan Media Bayar THR Jurnalis Honorer  

Editor

Raihul Fadjri

image-gnews
Ilustrasi foto tunjangan hari raya (THR). Tempo/Aditia Noviansyah
Ilustrasi foto tunjangan hari raya (THR). Tempo/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Surakarta - Aliansi Jurnalis Independen Surakarta, Jawa Tengah,  mendesak perusahaan media membayar tunjangan hari raya (THR) kepada pekerjanya yang tidak berstatus karyawan tetap, seperti kontributor, koresponden, stringer, atau kontrak.

"THR adalah hak pekerja yang secara khusus diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016," kata Ketua AJI Solo M. Khodiq Duhri, Senin, 20 Juni 2016.

Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Khodiq mengatakan masih banyak jurnalis berstatus kontributor, koresponden, atau stringer yang dibayangi kekhawatiran tidak mendapat THR. Hal itu tidak lepas dari status ketenagakerjaan mereka yang tidak dianggap sebagai karyawan tetap oleh perusahaan media tempatnya bekerja.

Padahal para jurnalis tidak tetap yang bekerja di berbagai media lokal, nasional, maupun media internasional juga mengemban tugas yang sama dengan jurnalis berstatus karyawan tetap. "Mereka pula yang turut menyiarkan kabar tentang kewajiban perusahaan membayar THR kepada karyawannya tiap tahun," tutur Khodiq.

Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, buruh yang masa kerjanya 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu kali upah. Sedangkan buruh yang masa kerjanya di bawah 1 tahun, THR diberikan secara proporsional dengan perhitungan berapa lama bekerja (per bulan) dibagi 12, lalu dikalikan upah 1 bulan. 

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan itu juga mengatur THR menjadi hak buruh berstatus kontrak, buruh on the job training (OJT), dan pekerja dengan perjanjian lepas seperti pekerja konstruksi bangunan. Bagi buruh tidak tetap, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Kami juga meminta Kementerian Tenaga Kerja dan dinas terkait di daerah mengawasi proses pembayaran THR di perusahaan media dan tak ragu memberikan sanksi jika terdapat pelanggaran terhadap peraturan tersebut," tutur Khodiq.

Di Kabupaten Klaten, Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi telah membentuk tim yang bertugas memantau persiapan sejumlah perusahaan dalam membayarkan THR. "Tim ini akan bergerak selama 4 hari dan sudah dimulai pada hari ini," kata Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinsosnakertrans Klaten Kusmin.

Kusmin mengatakan timnya memantau empat perusahaan per hari. Senin siang, baru dua perusahaan yang disambangi tim tersebut, salah satunya perusahaan di bidang garmen di wilayah Kecamatan Prambanan.

"Kedua perusahaan itu menyanggupi akan membayarkan THR kepada semua karyawannya. Jumlah karyawan di dua perusahaan itu sekitar 2.500 orang," kata Kusmin.


DINDA LEO LISTY

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ramai Parkir Liar di Pamulang Square Rp 10 Ribu Plus THR: Pejabat Datang, Sekuriti Menghilang

4 hari lalu

Deretan motor terparkir pada parkiran liar di dekat pusat perbelanjaan, kawasan Kebon Kacang, Jakarta, Rabu, 7 Desember 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Ramai Parkir Liar di Pamulang Square Rp 10 Ribu Plus THR: Pejabat Datang, Sekuriti Menghilang

Wakil Wali Kota Tangsel dan sejumlah pejabat mendatangi Pamulang Square untuk mengusut pungli parkir liar, tapi tak mampu menemui petugas sekuriti


Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

9 hari lalu

Petugas penukaran mata uang asing tengah menghitung uang pecahan 100 dolar Amerika di Jakarta, Kamis, 24 Desember 2020. Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS menguat tipis 5 poin atau 0,03 persen ke level 14.200. Tempo/Tony Hartawan
Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

Pemerintah, khususnya BI, Kementerian Keuangan dan OJK diminta untuk segera melakukan sejumlah langkah intervensi agar mencegah rupiah kian jeblok.


Desa Wunut di Klaten Bagikan THR Rp 400 Ribu untuk Warga, Ini Sumber Dananya

11 hari lalu

Ilustrasi pekerja menerima THR. Pexels
Desa Wunut di Klaten Bagikan THR Rp 400 Ribu untuk Warga, Ini Sumber Dananya

Warga Desa Wunut mendapat THR dari pemerintah desa.


Kadin Ingatkan Pengusaha Transparan jika Tak Sanggup Bayar THR: Harus Ada Komunikasi dan Interaksi

12 hari lalu

Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid di sela-sela acara KTT G20, di Nusa Dua, Bali, Ahad, 13 November 2022 Tempo | Francisca Christy Rosana
Kadin Ingatkan Pengusaha Transparan jika Tak Sanggup Bayar THR: Harus Ada Komunikasi dan Interaksi

Ketua Kadin Arsjad Rasjid menyebut pengusaha harus transparan jika tak dapat memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja.


Bagi-bagi THR di Kampung Halaman, Inul Daratista: Tak Masalah Isi Dompet Habis

13 hari lalu

Inul Daratista bersama Adam Suseno dan putra mereka merayakan Idul Fitri, Rabu, 10 April 2024. Foto: Instagram/@inul.d
Bagi-bagi THR di Kampung Halaman, Inul Daratista: Tak Masalah Isi Dompet Habis

Inul Daratista membagikan THR kepada keluarganya di kampung halaman. Kediamannya sampai penuh bahkan tetangga juga ikut mengantre.


Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

13 hari lalu

Gedung Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. Dok TEMPO
Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

Pemerintah telah menyalurkan tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp 40,77 triliun per hari Selasa, 9 April 2024. Seperti apa rinciannya?


Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Kritik Pemberian Insentif Pengemudi Ojol dan Kurir

15 hari lalu

Pengemudi ojek online (ojol) melintasi di kawasan Stasiun Cawang, Jakarta, Rabu 20 Maret 2024. Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau kepada perusahaan transportasi online dan jasa logistik untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 kepada para ojek online (ojol) dan kurir logistik. TEMPO/Subekti.
Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Kritik Pemberian Insentif Pengemudi Ojol dan Kurir

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia mengkritik pemberian insentif pada pengemudi ojek online dan kurir.


Pemberian THR Jadi Ciri Khas di Indonesia, Bagaimana dengan Negara Lain?

15 hari lalu

Ilustrasi pekerja menerima THR. Pexels
Pemberian THR Jadi Ciri Khas di Indonesia, Bagaimana dengan Negara Lain?

Pemberian THR juga terjadi di Malaysia, Yunani, dan Ameriksa Serikat. Bedanya, di dua negara yang terakhir diberikan menjelang Natal dan Paskah.


Indofarma Sebut Sudah Bayar THR Karyawan, Dibayar Penuh

15 hari lalu

Serikat Pekerja Indofarma menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rabu, 31 Januari 2024. Mereka menuntut Menteri BUMN Erick Thohir menyelamatkan Indofarma Group yang merugi sekaligus memberikan hak-hak para karyawan. TEMPO/Riri Rahayu.
Indofarma Sebut Sudah Bayar THR Karyawan, Dibayar Penuh

PT Indofarma menyatakan telah membayar THR Idul Fitri bagi karyawannya secara penuh tanpa dicicil.


Kapan THR Pertama di Indonesia Dibagikan? Kaum Buruh Sempat Protes

15 hari lalu

Ilustrasi uang THR. ANTARA
Kapan THR Pertama di Indonesia Dibagikan? Kaum Buruh Sempat Protes

Sejarah THR yang sempat diprotes kaum buruh