TEMPO.CO, Surakarta - Aliansi Jurnalis Independen Surakarta, Jawa Tengah, mendesak perusahaan media membayar tunjangan hari raya (THR) kepada pekerjanya yang tidak berstatus karyawan tetap, seperti kontributor, koresponden, stringer, atau kontrak.
"THR adalah hak pekerja yang secara khusus diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016," kata Ketua AJI Solo M. Khodiq Duhri, Senin, 20 Juni 2016.
Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Khodiq mengatakan masih banyak jurnalis berstatus kontributor, koresponden, atau stringer yang dibayangi kekhawatiran tidak mendapat THR. Hal itu tidak lepas dari status ketenagakerjaan mereka yang tidak dianggap sebagai karyawan tetap oleh perusahaan media tempatnya bekerja.
Padahal para jurnalis tidak tetap yang bekerja di berbagai media lokal, nasional, maupun media internasional juga mengemban tugas yang sama dengan jurnalis berstatus karyawan tetap. "Mereka pula yang turut menyiarkan kabar tentang kewajiban perusahaan membayar THR kepada karyawannya tiap tahun," tutur Khodiq.
Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, buruh yang masa kerjanya 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu kali upah. Sedangkan buruh yang masa kerjanya di bawah 1 tahun, THR diberikan secara proporsional dengan perhitungan berapa lama bekerja (per bulan) dibagi 12, lalu dikalikan upah 1 bulan.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan itu juga mengatur THR menjadi hak buruh berstatus kontrak, buruh on the job training (OJT), dan pekerja dengan perjanjian lepas seperti pekerja konstruksi bangunan. Bagi buruh tidak tetap, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima.
“Kami juga meminta Kementerian Tenaga Kerja dan dinas terkait di daerah mengawasi proses pembayaran THR di perusahaan media dan tak ragu memberikan sanksi jika terdapat pelanggaran terhadap peraturan tersebut," tutur Khodiq.
Di Kabupaten Klaten, Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi telah membentuk tim yang bertugas memantau persiapan sejumlah perusahaan dalam membayarkan THR. "Tim ini akan bergerak selama 4 hari dan sudah dimulai pada hari ini," kata Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinsosnakertrans Klaten Kusmin.
Kusmin mengatakan timnya memantau empat perusahaan per hari. Senin siang, baru dua perusahaan yang disambangi tim tersebut, salah satunya perusahaan di bidang garmen di wilayah Kecamatan Prambanan.
"Kedua perusahaan itu menyanggupi akan membayarkan THR kepada semua karyawannya. Jumlah karyawan di dua perusahaan itu sekitar 2.500 orang," kata Kusmin.
DINDA LEO LISTY