TEMPO.CO, Surabaya - Pengacara La Nyalla Mattalitti, Sumarso, mendorong Kejaksaan Tinggi Jawa Timur segera melimpahkan kasus yang menjerat kliennya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. "Sekalian, biar ada kepastian hukumnya," kata Sumarso, Senin, 20 Juni 2016.
Setelah melewati proses yang panjang, pemeriksaan terhadap Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur La Nyalla akhirnya selesai. Kasus Tindak Pidana Korupsi yang menjerat La Nyalla saat ini sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Itu artinya, sidang akan segera dilaksanakan.
Sedangkan kasus tindak pidana pencucian uang, kata Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dandei Herdiana, saat ini masih dalam pengembangan. Dia juga belum bisa memastikan kapan La Nyalla akan dibawa ke Surabaya. "Tunggu dari Kejagung kapan akan dibawa ke Surabaya," ujar Dandeni.
La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur untuk membeli saham perdana Rp 5,3 miliar. Pembelian itu dilakukan 2012 di Bank Jatim. Keuntungan yang didapat Rp 1,1 miliar.
Selain korupsi, La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang yang dilakukan pada 2011 senilai Rp 1,3 miliar.
La Nyalla sempat kabur ke Singapura selama 2,5 bulan. Karena izin tinggalnya habis, dia dipulangkan ke Tanah Air oleh Imigrasi di Singapura. Kedatanganya di sambut tim Kejaksaan Agung, kemudian ditahan sampai sekarang.
Baru-baru ini, PPATK mengklaim mendapat data transaksi mencurigakan La Nyalla selama 2010-2014. Pada periode itu, La Nyalla memimpin Kadin Jawa Timur. Transaksi mencurigakan itu disebut bernilai ratusan miliar serta bersinggungan dengan istri dan anak La Nyalla. Dandeni mengatakan penelusuran PPATK masih diproses kejaksaan.
SITI JIHAN SYAHFAUZIAH