Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Politikus NasDem Ini Ungkap Permainan Korupsi di DPRD DKI

Editor

Bagja

image-gnews
Subandi, anggota Fraksi Partai NasDem. Foto: Dok. DPRD Jakarta
Subandi, anggota Fraksi Partai NasDem. Foto: Dok. DPRD Jakarta
Iklan


Adapun informasi yang ingin saya sampaikan dibagi menjadi 3 loksi :

I.                Situasi di Fraksi Partai NasDem DKI

Beberapa waktu  setelah SK susunan kepengurusan Fraksi diterima oleh ketuanya situasi berjalan normal dan bahkan terasa penuh keakraban, namun rapat2 internal Fraksi jarang diadakan padahal sudah disepakati setiap hari Rabu jam 10 pagi adalah hari Fraksi dan diadakan rapat.

Karena ketua Fraksi tidak komunikatif akhirnya suasana kerja di fraksi saat itu menjadi terasa tidak solid dan bahkan beberapa informasi terkait kegiatan dewan yang ketika itu hanya dihadiri ketua fraksi tidak di share ke anggota fraksi , ketika suatu hari ditanya soal informasi rencana dan kegiatan dewan ketua fraksi menjawab ada hal2 yang bersifat rahasia yang tidak perlu diketahui semua orang/anggota fraksi, dan itu berulang-ulang jika ditanya.

Situasi semakin tidak harmonis ketika suatu hari anggota dewan mendapatkan uang entah dari siapa ( anggota fraksi NasDem yang lainnya tidak diajak pertemuannya tetapi kalo anggota Fraksi Partai lain diajak oleh ketua fraksinya terutama sekertaris dan bendaharanya ).

Ternyata pemberian uang kepada anggota Fraksi NasDem oleh Ketua Fraksi NasDem berbeda besarannya dengan anggota fraksi lain, hal ini diketahui setelah ngobrol2 dengan beberapa orang anggota fraksi lain, menurut mereka uang yang dibagi ke masing2 Fraksi besarannya 100 Juta untuk Ketua Fraksi dan 50 Jt, untuk anggota, tetapi di fraksi NasDem hanya diberi 30 Jt dan potong kas Fraksi 5 jt masing2 sehingga yang diterima hanya 25 Juta, berarti ketua fraksi mendapat 180 Juta.

Informasi pembagian uang yang tidak tertib dan tidak sesuai di Fraksi NasDem sampe juga ke ketua2 Fraksi partai lain dan pimpinan DPRD, dan mereka mengomentari bermacam macam, ada yang mengatakan Ketua Fraksi NasDem begal dst.

Saat pembahasan anggaran 2015 ketua fraksi  sangat agresif  dan sepertinya sudah berpengalaman terutama soal koordinasi dengan bandar2 pembeli Pokok2 Pikiran ( POKIR ) karena sebelumnya bekerja sebagai pencari proyek di DPRD, jika waktu itu tidak ada halangan dari Gubernur maka alokasi POKIR untuk ketua Fraksi sebesar 40 M, anggota 25 M dan Fraksinya sendiri 20 M, tetapi hanya saya yang tidak terlibat dalam pembicaraan soal POKIR2, sehingga ketika POKIR digagalkan oleh Ahok saya tidak merasa ada yang hilang, tetapi tidak buat ketua fraksi karena informasi dari anggota dewan yang lain ketua Fraksi NasDem sudah terima DP sekitar 750 Juta dari Bandar ( saya tidak pegang bukti tetapi seperti itu yang beredar di sesame anggota dewan ), diantara POKIRNYA ketua fraksi selain proyek2 infrastruktur juga alat peraga untuk PAUD yang nilainya !5M, dan konon Ahok sudah tahu.

Setelah POKIR dipastikan tidak ada maka ketua Fraksi mulai mencari2 cara lain untuk mendapatkan uang untuk memenuhi hasrat judinya, baik di Indonesia maupun Singapore ( informasi dari ketua Fraksi Partai lain ).

Karena sudah tidak ada celah maka ketua fraksi NasDem bersama yang lainnya mengajak kawan2 fraksi lain untuk melengserkan Ahok dengan cara menyampaikan hak angket. Tetapi hal ini tidak pernah dibicarakan di internal Fraksi, dan saat itu menyodorkan salah satu anggota Fraksi NasDem ( Inggar Joshua ) sebagai tim sekaligus sekertaris panitia angket.

Jika ditanya apakah keputusan fraksi partai NasDem mendukung Hak Angket sudah di komunikasikan ke Ketua Umum ( Pak.Surya Paloh ), ketua fraksi selalu menjawab sudah dan dia selalu berkomunikasi terkait hal ini dengan KETUM.

Saya termasuk orang yang terakhir ikut menandatangani karena tidak ada arahan khusus untuk menanda tangani persetujuan hak angket dari Fraksi sebelumnya meskipun di rapimgab ( Rapat Pimpinan Gabungan ) fraksi NasDem adalah salah satu yang ngotot agar ahok lengser, tetapi setelah ketua Fraksi menyampaikan bahwa keputusannya sudah di komunikasikan dan disetujui Ketua Umum.

Oleh karena itu Pa.Inggar sesungguhnya korban kebohongan informasi dari ketua Fraksi,  dan pada akhirnya malu dan gengsi yang lebih dominan dalam mempertahankan keputusan awal menjadi tim dan mendukung hak angket.

Adapun terkait lain2 adalah sbb :

1. Tidak lagi mengadakan rapat internal Fraksi sebagai ajang saling memberikan informasi soal kerja dan situasi yang di hadapi di masing2 komisi. ( sejak awal sampai akhir bulan juni baru sekitar 6 kali rapat fraksi dan itupun pada saat awal2 fraksi terbentuk )

2. Tenaga Ahli dikendalikan penuh oleh ketua Fraksi dan saya salah satu yang tidak diberi tenaga ahli, baik di Komisi maupun Badan.

3. Salah satu Tenaga Ahli fraksi yang di daftar di sekertariat Dewan adalah Om nya bestari tetapi yang bekerja istrinya ( Tantenya )

4. Beberapa hari terahir2 ini jarang ada di fraksi ( kalaupun datang sore hari )karena sibuk menyusun kepengurusan DPW DKI, DPD2 se DKI dan DPC , serta kegiatan sahur on the road di kantor DPW ataupun DPP.

5. Minggu lalu ketua fraksi memberhentikan 4 orang tenaga ahli tanpa dipanggil ataupun di sampaikan alasannya kepada yang bersangkutan sebelumnya, sehingga tenaga2 ahli tersebut protes ke sekwan dan pimpinan dewan, akibatnya orang2 tahu ada masalah di Fraksi NasDem.

6. Tenaga security dan pelayan khusus ketua fraksi direkrut tanpa diskusi tetapi dapat honor dari kas Fraksi, dan jika ketua Fraksi tidak hadir seluruh orang bawaan ketua fraksi juga tidak hadir termasuk security.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

7. Rapat fraksi bersama ketua dan Sekertaris  DPW terakhir tanggal 1 Juni 2015 dan dalam rapat ketua DPW ( Ahmad Sahroni )  mengusulkan  mengadakan coffe morning dengan DPW setiap hari senin tetapi tidak pernah dilaksanakan oleh Sdr Bestari.

8. Managemen pengelolaan sekertariat fraksi tidak berjalan normal, dan sdr Bestari sering mengeluarkan kata2 kotor apabila sedang memarahi TA maupun pekerja lainnya.

II. SITUASI DI PENGURUS DPD DAN KONSTITUEN

Berikut komentar dan pandangan kader kader dan Pengurus DPD yang diganti maupun tidak Sbb:

1. Sdr Bestari menyatakan bahwa ketua DPW yang baru adalah Pa.Winston Pardamean Simanjuntak kepada tim dan orang2 orang yang dijumpai, baik di DPW maupun Fraksi, hal ini membingungkan dan memberikan pendidikan politik yang tidak baik kepada  kader dan pengurus, mengingat beberapa waktu lalui pada saat rapat di DPW ( Ruang rapat DPP ) ketua DPW,SEkertaris, Ketua Dewan pertimbangan dan Ketua Fraksi menyampaikan bahwa ketua DPW achmad Sahroni sudah mendapatkan SK Definitif dan bahkan memerintahkan agar DPD2 memperbaiki kepengurusanya pasca Pemilu karena dimungkinkan terjadi bolong-bolong dan aada yang sudah tidak aktif.

2. Ketua DPW baru ( Pa.Winston Pardamean ) selalu dihadirkan saat sahur on the road ke 5 wilah DKI, hal ini semakin membingungkan mengapa ketua DPW yang saat ini masih memegang SK ( Ahmad Sahroni ) tidak hadir dan terlibat dalam kegiatan tersebut.

3.  Sdr Bestari juga sudah menyampaikan kepada orang-orang bahwa dirinya diangkat sebagai sekertaris DPW versi ketua DPW nya Pak.Winston dan akan segera dilantik tanggal 17 agustus 2015, hal ini bisa menimbulkan konflik diantara kader dan pengurus ditingkat bawah.

4.  Entah mengapa Sdr Bestari begitu membenci Ahmad Sahroni sampai istrinyapun menjelekan ketau DPW Ahmad Sahroni di komunitas ibu ibu Dewan ( menurut info Anggota Dewan yang istrinya aktif dikomunitas Istri Dewan ) yang sebenarnya tidak ada hubungannya dan kaitanya.

5.   Sdr Bestari mengganti beberapa ketua dan Pengurus DPD tanpa dikomunikasikan terlebih dahulu kepada yang diganti, padahal mereka memegang SK yang masih berlaku. Padahal mereka telah memberikan sumbangsih suara, materi dan dukungan yang tidak sedikit saat pemilu dan ini bisa menimbulkan instabilitas dan ketidak solidan

6. Penyusunan kepengurusan DPD DPD yang baru tanpa melaporkan kepada ketua DPW yang masih memegang SK yang di tanda tangani Ketua Umum Pak.Surya Paloh merupakan tidakan tidak menghormati Ketua Umum, pembangkangan dan melanggar AD ART.

7. Sdr Bestari setiap hari terus menerus melakukan konsolidasi ke calaon-calon pengurus DPD baru dengan meninggalkan DPD lama yang ber SK dengan iming-iming program bantuan dari artha graha tanpa melibatkan/berkoordinasi dengan ketua DPW yang masih ber SK ( Ahmad Sahroni ), bahkan sering tidak mengikuti rapat2 pimpinan di DPRD kecuali mengutus Sdr Hasan Basri.

8. Situasi keruh di DPW/DPD yang di pelopori oleh Sdr Bestari telah terasa oleh kader dan konstituen dibawah sehingga terasa saat ini ada dualism kepengurusan di DPW dan DPD

9. Pasca tertutupnya celah mendapatkan uang di DPRD untuk kepentingan pribadi tampaknya Sdr Bestari harus mencari uang  ditempat lain dan dengan cara lain yaitu mendompleng kegiatan2 di DPP melalui program sosial selama bulan puasa

Selanjutnya: Sebelum ribut soal APBD, Sdr. Bestari sering menemui Ahok...

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo Ungkap Ada Permintaan Uang Rp 50 Miliar dari Firli Bahuri

4 jam lalu

Adc. Mentan, Panji Hartanto, memberikan keterangan dalam sidang lanjutan untuk tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo Ungkap Ada Permintaan Uang Rp 50 Miliar dari Firli Bahuri

Eks ajudan Syahrul Yasin Limpo mengetahui adanya permintaan uang sebesar Rp 50 miliar dari mantan Ketua KPK Firli Bahuri.


KPK Persilakan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Ajukan Praperadilan

16 jam lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Persilakan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Ajukan Praperadilan

KPK sepenuhnya menghormati hak Ahmad Muhdlor Ali untuk mengajukan gugatan praperadilan.


Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo Diperintahkan Serahkan Tas Berisi Uang Dolar ke Ajudan Firli Bahuri

18 jam lalu

Ajudan Mentan RI SYL, Panji Harjanto, kembali memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa 24 Oktober 2023. Panji Harjanto, diperiksa sebagai saksi untuk mendalami pengetahuannya terkait dugaan aliran transaksi uang untuk tersangka mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo Diperintahkan Serahkan Tas Berisi Uang Dolar ke Ajudan Firli Bahuri

Perintah untuk eks ajudan Syahrul Yasin Limpo itu datang dari bekas Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta.


Eks Ajudan Ungkap Syahrul Yasin Limpo Whatsapp Firli Bahuri saat Rumah Dinasnya Digeledah Penyidik KPK

18 jam lalu

Ajudan Mentan RI SYL, Panji Harjanto, kembali memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa 24 Oktober 2023. Panji Harjanto, diperiksa sebagai saksi untuk mendalami pengetahuannya terkait dugaan aliran transaksi uang untuk tersangka mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Ajudan Ungkap Syahrul Yasin Limpo Whatsapp Firli Bahuri saat Rumah Dinasnya Digeledah Penyidik KPK

Rumah dinas Syahrul Yasin Limpo itu digeledah penyidik KPK pada Kamis, 28 September 2023 saat berada di Spanyol.


Kesaksian Eks Ajudan: Syahrul Yasin Limpo Panik Saat Tahu Rumah Dinasnya Digeledah KPK

20 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Kesaksian Eks Ajudan: Syahrul Yasin Limpo Panik Saat Tahu Rumah Dinasnya Digeledah KPK

Penyidik KPK membawa uang Rp 40 miliar dan senjata api dari rumah dinas Syahrul Yasin Limpo.


KPK tetapkan Bupati Sidoarjo sebagai Tersangka, Segini Kekayaan Ahmad Muhdlor Ali

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
KPK tetapkan Bupati Sidoarjo sebagai Tersangka, Segini Kekayaan Ahmad Muhdlor Ali

KPK telah menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka. Siapakah dia dan berapa harta kekayaannya?


Pengacara Gus Muhdlor Singgung Soal Penetapan Tersangka Bupati Sidoarjo Sebelum Pilpres dan Jelang Pilkada

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Pengacara Gus Muhdlor Singgung Soal Penetapan Tersangka Bupati Sidoarjo Sebelum Pilpres dan Jelang Pilkada

Gus Muhdlor dikabarkan akan kembali maju dalam Pilkada 2024.


KPK Akhirnya Tetapkan Bupati Sidoarjo sebagai Tersangka, Eks Penyidik: Lambat Mengambil Langkah Hukum

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Akhirnya Tetapkan Bupati Sidoarjo sebagai Tersangka, Eks Penyidik: Lambat Mengambil Langkah Hukum

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo mempertanyakan lambatnya penetapan tersangka terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor


KPK Setor Uang Pengganti dan Denda Rp 8,2 Miliar dari Eks Walikota Ambon dan Camat Jatisampurna

1 hari lalu

Terdakwa Walikota Ambon (nonaktif), Richard Louhenapessy, seusai mengikuti sidang lanjutan pemeriksaan keterangan saksi dilaksanakan secara daring oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta,  Jumat, 21 Oktober 2022. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kasus pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan gratifikasi. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Setor Uang Pengganti dan Denda Rp 8,2 Miliar dari Eks Walikota Ambon dan Camat Jatisampurna

KPK menyetor uang pengganti dan denda Rp 8,2 miliar ke kas negara dari Eks Walikota Ambon Richard Louhenapessy dan Camat Jatisampurna Wahyudih.


Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

1 hari lalu

Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 8 Desember 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka Eko Darmanto, dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah Rp.18 miliar di Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan RI. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

KPK mengatakan bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto berjumlah Rp 18 miliar.