TEMPO.CO, Jakarta - Partai NasDem, Hanura, dan Golkar diminta membuat surat keterangan resmi yang menyatakan mendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai calon Gubernur Jakarta pada Pilkada DKI 2017.
"Teman Ahok bilang, partai mendukung (Ahok) di media, ngomong di kami, suratnya mana dong?" kata Ahok kepada wartawan di Balai Kota, Senin, 20 Juni 2016.
Teman Ahok, kata DKI 1 tersebut, khawatir jika tidak ada jaminan surat keterangan resmi dari partai, lalu tiba-tiba dukungan itu batal. Sebab, satu juta kartu tanda penduduk (KTP) yang dikumpulkan Teman Ahok sebagai syarat calon lewat jalur perseorangan harus segera diverifikasi.
Dalam proses verifikasi tersebut, pasangan bakal calon gubernur harus menggandakan KTP yang terkumpul menjadi tiga juta salinan. Selain itu, formulir yang diisi warga harus dibubuhi meterai dan ditandatangani kedua bakal calon.
"Kalau enggak ada pegangan hitam di atas putih, (sementara batas waktu verifikasi) Teman Ahok sudah tinggal sebulan, mereka bilang enggak (dukung), ya dia enggak terkejar dong," tutur Ahok.
Salah satu pendiri Teman Ahok, Amalia Ayuningtyas, mengatakan masih berjuang di jalur independen selama partai politik belum memberikan kepastian dukungan hitam di atas putih.
Menurut Amalia, Ahok dan relawannya masih belum menentukan kendaraan politik apa yang akan digunakan. Relawannya masih menginginkan Ahok mendapatkan kendaraan politik yang mudah dan gratis.
Amalia menuturkan saat ini pihaknya masih mengikuti ke mana arus politik akan membawa mereka. Dia dan relawan Teman Ahok lainnya mengaku tidak punya kapabilitas menyusun intrik politik.
Untuk maju lewat jalur perseorangan atau non-partai, Ahok melalui relawannya harus mengumpulkan KTP sebagai bentuk dukungan warga DKI Jakarta. Bersamaan dengan itu, setidaknya tiga partai sudah merapat mendukung. Partai-partai tersebut adalah NasDem, Hanura, dan Golkar, paling bungsu.
Adapun jumlah partai yang mendukung Ahok ada 24 kursi. Jumlah kursi tersebut sudah cukup untuk mengusung calon. Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) mengajukan syarat bagi pasangan calon non-partai untuk menggalang dukungan hingga minimal 532.210 pemilih atau 7,5 persen dari daftar pemilih tetap.
Sejak Mei, syarat jumlah KTP sudah terpenuhi. Bahkan hari ini, berdasarkan pantauan situs yang dibuat tim relawannya, www.temanahok.com, jumlah KTP yang telah terkumpul sudah mencapai lebih dari satu juta lembar, yakni 1.024.632 lembar.
LARISSA HUDA