TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Dewan Perwakilan Rakyat untuk segera melaksanakan fit dan proper test calon Kepala Kepolisian RI. Direktur Imparsial Al Araf mengatakan hal itu perlu segera dilakukan untuk menghindari politisasi pemilihan Kapolri.
"Langkah Presiden mengajukan Tito Karnavian harus dipandang positif," kata Al Araf di kantor Imparsial, Jakarta, Ahad, 19 Juni 2016. Menurut dia, pemilihan Komisaris Jenderal Tito Karnavian sebagai calon tunggal Kapolri merupakan langkah Presiden Joko Widodo untuk mempercepat proses reformasi dan perbaikan institusi Polri.
Al mengatakan, melihat fakta DPR akan memasuki masa reses, maka sudah seharusnya DPR segera melakukan fit dan proper test. Apalagi tak ada alasan untuk menunda pengangkatan calon Kapolri yang diajukan Presiden. "Hal ini menutup kemungkinan politisasi dari pihak-pihak yang tidak ingin melihat proses penegakan hukum berjalan optimal," ujarnya.
Selain itu, dalam Undang-Undang Polri disebutkan bahwa proses persetujuan dari DPR memiliki waktu yang limitatif. Pasal 11 ayat 2 UU Polri menyatakan, paling lambat 20 hari sejak DPR menerima surat dari presiden, DPR harus memberikan keputusan.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Komisaris Jenderal Tito Karnavian ditunjuk Presiden Jokowi untuk menggantikan Jenderal Badrodin Haiti yang akan berakhir jabatannya sebagai Kapolri pada Juli mendatang.
Sebelum Presiden mengajukan mantan Kepala Polda Papua dan Kapolda Metro Jaya itu ke DPR, sempat berseliweran beberapa jenderal bintang tiga, senior Tito, yang bakal menjadi calon Kapolri. Mereka di antaranya Wakapolri Budi Gunawan (angkatan 83), Kepala BNN Budi Waseso (angkatan 84), dan Irwasum Dwi Priyatno (angkatan 82). Tito sendiri merupakan angkatan 1987.
Ketua DPR Ade Komarudin mengatakan sudah berkomunikasi dengan Komisi Hukum untuk memproses pengajuan Komjen Tito sebagai calon Kapolri. Menurut dia, Komisi Hukum DPR telah menjadwalkan untuk menggelar fit dan proper test pada Rabu pekan depan, 22 Juni 2016.
MAYA AYU PUSPITASARI