TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon menganggap Komisi Pemberantasan Korupsi tidak konsisten dalam menindaklanjuti audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan dalam kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Berbeda ketika KPK membongkar kasus korupsi lain, seperti korupsi Suryadarma Ali dan Miranda Gultom.
Dalam kasus ini, menurut Fadli, ada kesan pembelaan terhadap pemerintah daerah DKI Jakarta dalam memeriksa kerugian negara akibat pembelian lahan tersebut. "Menurut saya, pembelaan ini karena ada invisible hand yang membuat KPK tidak independen," katanya di Warung Daun, Cikini, Jakarta, 18 Juni 2016.
Baca Juga: KPK Ajak BPK Cari Bukti Baru Kasus Sumber Waras
Menurut Fadli, dalam kasus pembelian lahan Sumber Waras tersebut, jelas ada tindak pidana korupsi. Seharusnya audit BPK dapat dijadikan bukti untuk meningkatkan status ke penyidikan. "Audit BPK bisa menjadi alat bukti, salah atau benar di pengadilan, penyidikan saja dulu," ucapnya.
Menurut anggota tim ahli hukum Teman Ahok, Andi P. Syafrani, audit BPK belum tentu bisa dijadikan sebagai alat bukti. Apabila dasar hukum keliru, audit BPK tersebut menjadi tidak berarti.
Andi menuturkan pembelian lahan Sumber Waras oleh pemda DKI Jakarta terjadi pada 2014 setelah Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Lahan berlaku. "Peraturan ini yang menjadi dasar," katanya.
Simak: Usut Sumber Waras, KPK: Kami Independen, Tak Bisa Ditekan
Sumber hukum kedua yang menjadi acuan adalah Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. "Dalam konteks kasus yang diuji, maka ending-nya beda. Dasar hukum yang beda ini menjadi ujung persoalan yang berbeda," ucap Andi.
Ketua KPK Agus Rahardjo berujar, sampai saat ini, KPK belum memutuskan menghentikan perkara Sumber Waras. Namun KPK mendapatkan permintaan dari penyidik untuk menghentikan kasus tersebut. "Kalau ada bukti baru, kami proses lagi," tuturnya.
KPK, kata Agus, bakal terus berkoordinasi dengan BPK. Penyidik masih membutuhkan informasi yang akan digali terkait dengan pembelian lahan tersebut.
ARKHELAUS W.