TEMPO.CO, Jakarta - Gerakan relawan Teman Ahok menggugat Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menggugat pasal 41 ayat 1, 2, dan 3, serta pasal 48 ayat (1b), dan ayat (3b) dan (3d). Revisi Undang-undang tersebut baru disahkan Dewan Perwakilan Rakyat dua pekan lalu.
Gugatan ini didaftarkan bersama-sama oleh Teman Ahok, Gerakan Nasional Calon Independen, Perkumpulan Kebangkitan Indonesia Baru, serta dua orang pemilih pemula asal Jakarta bernama Tsamara Amani dan Nong Darol Mahmada yang merasa hak politiknya direbut.
Menurut Andi Syafrani, kuasa hukum penggugat, pasal 41 berpotensi menghilangkan hak pemilih pemula. “Pemilih berusia 17 tahun tentu tidak terdaftar dalam DPT pemilihan sebelumnya,” kata Andi saat mendaftarkan judicial review di MK, Jumat, 17 Juni 2016.
Selain itu pasal 41 juga berpotensi menggugurkan hak mendukung calon independen bila pemilik Kartu Tanda Penduduk pindah domisili. “Pemilih pendatang yang sudah berpindah identitas dari Bandung ke Jakarta, misalnya, pasti tidak terdaftar di DPT Pemilu Jakarta 2014," katanya.
Pasal 41 ayat 2 berbunyi: “Dukungan untuk calon perseorangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) dibuat dalam bentuk surat dukungan yang disertai dengan fotokopi Karta Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil yang menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili di wilayah administratif yang sedang menyelenggarakan pemilihan paling singkat satu tahun dan tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan umum sebelumnya di provinsi atau kabupaten/kota dimaksud.”
Selain menggugat pasal 41, Teman Ahok juga menggugat pasal 48 ayat (1b), dan ayat (3b) dan (3d). Penggugat mengeluhkan metode verifikasi faktual secara sensus berpotensi menghilangkan dukungan kepada calon independen. Pendukung tidak tahu kapan petugas verifikasi akan mendatangi alamat mereka. Hasil verifikasi juga tidak diumumkan ke publik. “Ini menciptakan peluang distorsi atau transaksi politik yang tidak baik antara pelaku penyelenggara pemilu dengan pasangan calon," kata Andi.
Pasal 48 memberi kesempatan pendukung yang belum diverifikasi petugas untuk hadir ke kantor Panitia Pemungutan Suara Kelurahan selama tiga hari. Juru bicara Teman Ahok Amalia Ayuningtyas menggugat waktu tiga hari tersebut karena termasuk dalam total 14 hari waktu verifikasi yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum. “Kami meminta agar kesempatan tiga hari ini dibedakan dengan 14 hari verifikasi metode sensus,” katanya. "Jadi ada total sekitar 17 hari verifikasi KTP."
Andi mengatakan UU Pilkada bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945. Yaitu Pasal 1 ayat 3 tentang negara hukum, Pasal 18 ayat 5 tentang otonomi, Pasal 22e ayat 1 tentang Pemilu yang jujur, bersih, dan adil, Pasal 27 ayat 1 tentang persamaan di mata hukum, Pasal 28d ayat 1 tentang kepastian hukum yang adil, dan Pasal 28i ayat 2 tentang diskriminasi.
INDRI MAULIDAR