TEMPO.CO, Bengkulu - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan lima tersangka pemerkosaan dan pembunuh Yuyun, 14 tahun --siswi SMP asal Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu -- terancam hukumam kebiri kimiawi.
Khofifah menjelaskan khusus pelaku dewasa sudah bisa diberlakukan Perpu tentang kebiri. Tapi sebelumnya hakim dan jaksa akan melakukaan telaah dari seluruh bukti dan saksi dalam persidangan. Jika pada fakta persidangan ada yang terkait pemberatan maka akan dikenakan pemberatan.
Selanjutnya, jika hakim melihat perlu ada hukuman tambahan, maka bisa dikenakan hukuman tambahan. Hukuman tambahan berupa membuka identitas pelaku, melakukan kebiri kimiawi dan pemasangan chips atau alat deteksi elektronik kepada pelaku setelah ia bebas dari penjara. “Jika hakim melihat perlu ada hukuman tambahan, maka bisa diberikan hukuman tambahan yang akan dijalani setelah hukuman pokok,” kata Khofifah saat ditemui di Bengkulu Jumat 17 Juni 2016.
Baca: LPSK Rehabilitasi Psikologis Keluarga Yuyun
Seperti diketahui Peppu Nomor 1 Tahun 2016 mengatur pemberatan sanksi pidana mulai dari penjara 20 tahun, seumur hidup, bahkan hukuman mati bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Selain kebiri, ada lagi hukuman pemberatan tambahan, yakni pemasangan chips atau alat deteksi elektronik.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Curup telah menvonis tujuh pemerkosa dan pembunuh Yuyun dengan hukuman 10 tahun penjara. Mereka rata-rata masih di bawah umur dan kini ditahan di Lapas Kelas IIA Kota Bengkulu.
Enam tersangka lain yakni berinisial Sp (19), Bi (20), FE (19), Zl (23), dan TW (19) berkasnya kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Curup. Begitu pula berkas perkara Ja (13), yang baru menyerahkan diri belum lama ini telah dilimpahkan. Sementara satu orang lagi hingga saat ini masih buron.
PHESI ESTER JULIKAWATI