TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa artis Saipul Jamil terkait dengan perkara suap terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Juru bicara KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan Saipul Jamil akan dimintai keterangan terkait perkara korupsi tersebut. "Jika diperlukan keterangannya oleh penyidik, bisa saja dipanggil untuk dimintai keterangan," kata Yuyuk, Jumat, 17 Juni 2016.
Yuyuk mengatakan selain Saipul Jamil, KPK juga berencana memeriksa hakim PN Jakarta Utara yang menangani perkara pencabulan Saipul Jamil. Namun, Yuyuk belum menyebut waktu pemeriksaan terhadap mereka. "Hakim juga akan diperiksa jika diperlukan keterangannya oleh penyidik," katanya.
Kasus suap panitera PN Jakarta Utara ini terungkap berawal dari operasi tangkap tangan KPK, Rabu, 15 Juni lalu. KPK mencokok tujuh orang, empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, tiga orang lainnya dilepas. Keempat tersangka itu adalah kakak kandung Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah; dua orang pengacara Saipul Jamil dalam kasus pencabulan bernama Berta Natalia dan Kasman Sangaji. Satu lagi, panitera PN Jakarta Utara, Rohadi.
KPK juga mengamankan uang dugaan suap sebesar Rp 250 juta. Uang suap ini diduga untuk meringankan hukuman Saipul Jamil dalam perkara dugaan pencabulan. Artis dangdut ini dihukum tiga tahun penjara, jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum selama tujuh tahun penjara.
Selain uang suap, KPK juga menyita dua unit mobil yakni Toyota Fortuner milik Rohadi dan Mitsubishi Pajero milik Berta. Rabu kemarin, Ketua KPK Agus Rahardjo menduga operasi tangkap tangan ini berkaitan dengan kasus pencabulan Saipul Jamil.
Seusai penangkapan, KPK menggeledah tiga tempat berbeda yakni kantor PN Jakarta Utara, rumah Samsul Hidayatullah yang berada di Tanjung Priok, Jakarta Utara, serta rumah Berta Natalia di Tangerang.
DANANG FIRMANTO