TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Dalam Negeri DPR Arteria Dahlan mempersilahkan Teman Ahok - kelompok pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk kembali maju dalam Pilkada 2017 - untuk mengajukan judicial review terkait Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah ke Mahkamah Konstitusi.
Menurut Arteria, ada ruang bagi setiap orang yang belum puas dengan undang-undang untuk ajukan judicial review. "Saya apresiasi Teman Ahok," katanya di Gedung DPR, Jakarta, Jumat, 17 Juni 2016.
Arteria menambahkan langkah Teman Ahok itu sudah tepat. "Dari pada sekadar menghabiskan energi membuat polemik yang berkepanjangan dan membingungkan masyarakat," kata dia. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu juga meminta Teman Ahok dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menghormati DPR sebagai pembuat undang-undang yang telah melaksanakan kerja keras dan cermat. "Jangan banyak pernyataan bila undang-undang ini upaya DPR menjegal calon perseorangan," katanya.
Arteria menegaskan bahwa DPR membuat Undang-Undang Pilkada bukan hanya untuk Jakarta, tapi juga untuk 560 kabupaten/Kota dan 34 provinsi. "Bagi kami di DPR, terlalu kecil undang-undang hanya fokus ke Jakarta," tuturnya.
Ia berharap semua pihak menghormati proses di MK. Selain itu, MK juga diharapkan bisa memeriksa, mengadili, dan memutus perkara itu dengan adil serta mempertimbangkan seluruh aspek kehidupan bernegara.
DPR telah mengesahkan UU tentang Pilkada pada sidang paripurna yang digelar Kamis, 2 Juni lalu. Salah satu poin yang diatur ialah syarat-syarat dukungan bagi calon perseorangan. Bagi calon independen, dukungan minimal yang diperlukan ialah 6,5-10 persen dari daftar pemilih tetap pemilu sebelumnya. Dukungan lewat KTP tersebut harus diverifikasi secara faktual untuk memastikan tidak adanya pelanggaran.
Ketentuan verifikasi faktual mewajibkan panitia pemungutan suara (PPS) selama masa kerja 14 hari menemui satu per satu pendukung calon perseorangan guna mencocokkan informasi dengan data diri dalam KTP yang terkumpul. Selain itu panitia memberikan waktu pula selama tiga hari agar pendukung calon melapor langsung ke PPS setempat. Jika tak bisa dilakukan, dukungan dianggap tak sah atau gugur.
AHMAD FAIZ