TEMPO.CO, Jakarta - Ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia, Ganjar Laksamana Bondan, mengatakan suap dalam kontruksi tindak pidana korupsi tak harus menemukan bukti komunikasi atau transaksi langsung antara pemberi dan penerima. Banyak kasus suap terbaru justru terungkap melalui para perantara kedua pihak.
Menurut Ganjar, uang Rp 30 miliar yang diduga mengalir dari pengembang reklamasi Teluk jakarta kepada Teman Ahok tidak bisa masuk kategori suap jika tujuan pengembang memberikannya bukan untuk Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai gubernur, melainkan sebagai calon gubernur.
BACA: Skandal Rp 30 Miliar, Bisakah Teman Ahok Dijerat Pidana?
Ganjar menjelaskan, berdasarkan aturan pemilihan kepala daerah, pemilih boleh membantu dana atau menyumbang calon yang akan mereka pilih. "Tugas KPK untuk menemukan apa maksud dan otak dari transaksi dana itu," kata Ganjar Laksamana Bondan saat dihubungi Tempo, Kamis, 16 Juni 2016.
KPK tengah mengusut dugaan aliran uang untuk Teman Ahok. Politikus PDI Perjuangan, Junimart Girsang, menyebutkan uang tersebut berasal dari pengembang reklamasi Teluk Jakarta yang diberikan melalui Sunny Tanuwidjaja, anggota staf khusus Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
BACA: Telusuri Dana ke Teman Ahok, Ketua KPK: Ini Kasus Besar
Junimart tak menjelaskan lebih spesifik soal aliran uang kepada organisasi pendukung Ahok seperti yang disebutkannya itu. Ada sepuluh perusahaan yang sedang membangun pulau di Teluk Jakarta. “Ini kasus besar, kami sedang menelusuri siapa yang terlibat," kata Ketua KPK Agus Rahardjo, Kamis, 16 Juni 2016.
Sunny membantah dugaan aliran uang itu dengan menyebut informasi itu hanya rumor. Singgih Widiyastono, salah satu pendiri Teman Ahok, juga menyangkal mendapat uang dari pihak lain. "Sumber uang kami penjualan cenderamata, totalnya sekitar Rp 3 miliar," kata Singgih.
BACA: Buntut Pengusiran, Wartawan Boikot Buka Puasa dengan Ahok
Ahok juga membantah dana tersebut. Ia menuduh isu tersebut diciptakan untuk merusak citranya. Mantan Bupati Belitung Timur itu menganggap bahwa isu aliran uang Rp 30 miliar merupakan salah satu upaya untuk menyerangnya, dan merusak citranya sebagai pejabat bersih. “Mereka ingin menghancurkan saya."
TIM TEMPO
BACA JUGA
Diminta Kembalikan Aset Negara, Roy Suryo: Tak Masuk Akal
Ahok Larang Seorang Wartawan Media Online Meliput Dirinya