TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka kasus suap terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis, 16 Juni 2016. Mereka adalah Berta Natalia dan Kasman Sangaji, pengacara artis Saipul Jamil; Samsul Hidayatullah, kakak Saipul; dan Rohadi, panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Samsul adalah tersangka pertama yang keluar dari gedung KPK setelah diperiksa sekitar 18 jam. Ia keluar mengenakan rompi tahanan berwarna jingga pukul 19.50 WIB. Samsul, yang selalu menemani Saipul bersidang di pengadilan beberapa waktu lalu, kini tampak kikuk.
Ia hanya diam saat ditanya wartawan. Samsul baru berbicara ketika hendak memasuki mobil tahanan. Dia mengatakan uang itu tak ada kaitannya dengan hakim yang menangani perkara adiknya, Saipul. "Tidak ada ke hakim," ujarnya. Samsul ditahan di Rumah Tahanan KPK cabang Guntur.
Kasman Sangaji, ketua tim penasihat Saipul Jamil, keluar dari KPK pukul 21.05 WIB. Dia mengaku tidak pernah mengetahui pemberian uang itu kepada panitera. "Saya hanya berkonsultasi bagaimana membela Saipul Jamil di persidangan," ujarnya.
KPK menduga, suap ini dilakukan untuk meringankan hukuman Saipul ketika menjalani sidang perkara pencabulan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Menurut Kasman, siapa saja pasti meminta hukuman mereka diringankan. "Semua orang yang ditahan, minta divonis ringan," ucapnya.
Kasman juga membantah pernah bertemu dengan panitera untuk membahas suap. Kasman dibawa ke Rumah Tahanan Kelas 1, Jakarta Pusat.
Selang 30 menit, Berta Natalia keluar dari gedung KPK. Ia mengatakan ide suap ini merupakan inisiatif Rohadi. Sedangkan Rohadi, yang muncul pada 22.36 WIB, tak mengeluarkan sepatah kata pun. Dia dan Berta ditahan di Rumah Tahanan KPK C1, Jakarta Selatan.
KPK menetapkan mereka sebagai tersangka pada Kamis, 16 Juni 2016. "Setelah 24 jam gelar perkara, diputuskan ada beberapa tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara," kata Basaria dalam jumpa pers di kantornya. Ia mengatakan tim penyidik awalnya membawa tujuh orang ke KPK.
KPK sudah memulangkan tiga orang lainnya, yang tidak berstatus sebagai tersangka, yaitu dua orang sopir dan seorang panitera pengganti berinisial DS. Mereka bakal dipanggil lagi bila dibutuhkan KPK untuk penyidikan.
Basaria mengatakan, dalam operasi tangkap tangan, penyidik menyita Rp 250 juta yang ditaruh di kantong plastik berwarna merah. Uang kertas itu terdiri atas uang Rp 100 ribu yang diikat. Penyidik juga menyita dua buah kendaraan, yaitu mobil Fortuner milik Rohadi dan Pajero milik Berta.
Basaria mengatakan tersangka Berta, Kasman, dan Samsul diduga memberikan uang Rp 250 juta kepada Rohadi. Pemberian ini terkait dengan perkara Saipul Jamil yang ditangani Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Tentang perbuatan cabul yang dituntut oleh jaksa penuntut umum 7 tahun dan denda Rp 100 juta. Kemudian mereka menginginkan pengurangan. Hasilnya adalah 3 tahun," ucap Basaria. Pasal yang menjerat Saipul juga lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.
Rohadi, tersangka penerima suap, dikenakan Pasal 12-a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sedangkan Berta, Kasman, dan Samsul dijerat Pasal 5 ayat 1-a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
REZKI ALVIONITASARI