Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Suap Saipul Jamil, KPK Tahan Empat Tersangka

Editor

Erwin prima

image-gnews
Tersangka kasus suap panitera PN Jakarta Utara, Samsul Hidayatullah mengenakan rompi memasuki rumah tahanan di Gedung KPK, Jakarta, 16 Juni 2016. Kakak pedangdut Saipul Jamil tersebut ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK dan diduga menyuap panitera pengganti PN Jakarta Utara untuk mengurangi hukuman adiknya yang menjadi terdakwa kasus pencabulan terhadap anak dan akan ditahan di Rumah Tahanan KPK cabang Guntur.  TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Tersangka kasus suap panitera PN Jakarta Utara, Samsul Hidayatullah mengenakan rompi memasuki rumah tahanan di Gedung KPK, Jakarta, 16 Juni 2016. Kakak pedangdut Saipul Jamil tersebut ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK dan diduga menyuap panitera pengganti PN Jakarta Utara untuk mengurangi hukuman adiknya yang menjadi terdakwa kasus pencabulan terhadap anak dan akan ditahan di Rumah Tahanan KPK cabang Guntur. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka kasus suap terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis, 16 Juni 2016. Mereka adalah Berta Natalia dan Kasman Sangaji, pengacara artis Saipul Jamil; Samsul Hidayatullah, kakak Saipul; dan Rohadi, panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Samsul adalah tersangka pertama yang keluar dari gedung KPK setelah diperiksa sekitar 18 jam. Ia keluar mengenakan rompi tahanan berwarna jingga pukul 19.50 WIB. Samsul, yang selalu menemani Saipul bersidang di pengadilan beberapa waktu lalu, kini tampak kikuk.

Ia hanya diam saat ditanya wartawan. Samsul baru berbicara ketika hendak memasuki mobil tahanan. Dia mengatakan uang itu tak ada kaitannya dengan hakim yang menangani perkara adiknya, Saipul. "Tidak ada ke hakim," ujarnya. Samsul ditahan di Rumah Tahanan KPK cabang Guntur.

Kasman Sangaji, ketua tim penasihat Saipul Jamil, keluar dari KPK pukul 21.05 WIB. Dia mengaku tidak pernah mengetahui pemberian uang itu kepada panitera. "Saya hanya berkonsultasi bagaimana membela Saipul Jamil di persidangan," ujarnya.

KPK menduga, suap ini dilakukan untuk meringankan hukuman Saipul ketika menjalani sidang perkara pencabulan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Menurut Kasman, siapa saja pasti meminta hukuman mereka diringankan. "Semua orang yang ditahan, minta divonis ringan," ucapnya.

Kasman juga membantah pernah bertemu dengan panitera untuk membahas suap. Kasman dibawa ke Rumah Tahanan Kelas 1, Jakarta Pusat.

Selang 30 menit, Berta Natalia keluar dari gedung KPK. Ia mengatakan ide suap ini merupakan inisiatif Rohadi. Sedangkan Rohadi, yang muncul pada 22.36 WIB, tak mengeluarkan sepatah kata pun. Dia dan Berta ditahan di Rumah Tahanan KPK C1, Jakarta Selatan.

KPK menetapkan mereka sebagai tersangka pada Kamis, 16 Juni 2016. "Setelah 24 jam gelar perkara, diputuskan ada beberapa tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara," kata Basaria dalam jumpa pers di kantornya. Ia mengatakan tim penyidik awalnya membawa tujuh orang ke KPK.

KPK sudah memulangkan tiga orang lainnya, yang tidak berstatus sebagai tersangka, yaitu dua orang sopir dan seorang panitera pengganti berinisial DS. Mereka bakal dipanggil lagi bila dibutuhkan KPK untuk penyidikan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Basaria mengatakan, dalam operasi tangkap tangan, penyidik menyita Rp 250 juta yang ditaruh di kantong plastik berwarna merah. Uang kertas itu terdiri atas uang Rp 100 ribu yang diikat. Penyidik juga menyita dua buah kendaraan, yaitu mobil Fortuner milik Rohadi dan Pajero milik Berta.

Basaria mengatakan tersangka Berta, Kasman, dan Samsul diduga memberikan uang Rp 250 juta kepada Rohadi. Pemberian ini terkait dengan perkara Saipul Jamil yang ditangani Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Tentang perbuatan cabul yang dituntut oleh jaksa penuntut umum 7 tahun dan denda Rp 100 juta. Kemudian mereka menginginkan pengurangan. Hasilnya adalah 3 tahun," ucap Basaria. Pasal yang menjerat Saipul juga lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.

Rohadi, tersangka penerima suap, dikenakan Pasal 12-a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sedangkan Berta, Kasman, dan Samsul dijerat Pasal 5 ayat 1-a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

REZKI ALVIONITASARI


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

4 hari lalu

Ivan Gunawan. Foto: Instagram/@ivan_gunawan
Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

Ivan Gunawan mengunggah video pada Ahad petang ini untuk meminta maaf atas candaan kekerasan seksual yang dilontarkannya.


Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

6 hari lalu

Ivan Gunawan. Foto: Instagram/@ivan_gunawan
Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

Ivan Gunawan menuai hujatan tajam usai membuat lelucon tentang kekerasan seksual yang melibatkan Saipul Jamil.


Dewi Perssik Dilamar Pacar, Akui Tak Ingin Salah Pilih Pasangan Lagi

41 hari lalu

Dewi Perssik saat lamaran dan disiarkan di ANTV. Foto: Instagram DP.
Dewi Perssik Dilamar Pacar, Akui Tak Ingin Salah Pilih Pasangan Lagi

Dewi Perssik tidak ingin mengulang kejadian saat dirinya menjalin bahtera rumah tangga dengan mantan-mantan suaminya.


Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

43 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. Foto Yogi Eka Sahputra
Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.


Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

43 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.


Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

52 hari lalu

Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.


Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

54 hari lalu

Gibran Terbiykan Surat Edaran Imbau Warga Tak Konsumsi Daging Anjing
Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.


Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

55 hari lalu

Arif Sahudi (tengah) selaku Kuasa Hukum Penggugat Presiden Jokowi terkait pernyataan presiden boleh kampanye dan memihak, memberikan pernyataan kepada wartawan di bilangan Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat, 2 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.


Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

55 hari lalu

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Bambang Aryanto memberikan penjelasan soal putusan sidang gugatan senilai Rp 204 triliun yang dilayangkan kepada Almas Tsaqibbirru, Gibran Rakabuming Raka, dan KPU RI di Solo, Jawa Tengah, Jumat, 23 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.


Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru, penggugat wanprestasi Gibran Rakabuming Raka, menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah, Senin, 12 Februari 2024.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup