Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemendagri Diminta Publikasikan 3.143 Perda yang Dibatalkan  

image-gnews
Ribuan Miras dan Narkoba Dimusnahkan Jelang Ramadan. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Ribuan Miras dan Narkoba Dimusnahkan Jelang Ramadan. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempublikasikan 3.143 peraturan daerah (perda) yang dibatalkan beserta alasannya ke publik. Hal ini berkaitan dengan polemik pembatalan perda yang dianggap bernuansa intoleran.

Wakil Ketua Komite III DPD Fahira Idris menuturkan isu pembatalan itu hanya dibicarakan masyarakat menyangkut perda-perda tertentu, seperti pelarangan beredarnya minuman keras secara total (miras), misalnya di Cirebon dan Papua. “Seharusnya tak lama setelah diumumkan Presiden, Kemendagri lewat website-nya mempublikasikan daftar perda yang dibatalkan beserta penjelasannya. Peraturan lebih tinggi yang mana yang dilanggar perda tersebut sehingga jelas, “ kata Fahira dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 16 Juni 2016.

Fahira mendukung kebijakan pemerintah yang mengevaluasi dan membatalkan perda-perda bermasalah karena dinilai menjadi penghambat pertumbuhan ekonomi daerah dan memperpanjang jalur birokrasi. Selain itu, perda tersebut dinilai menghambat proses perizinan dan investasi, kemudahan berusaha, dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Baca Juga: Batalkan 3.143 Perda, DPR Minta Kemendagri Transparan

“ Memang banyak perda yang bermasalah, terutama terkait dengan proses perizinan dan penarikan retribusi yang memberatkan masyarakat,” ucapnya. Untuk itu, sudah seharusnya perda dievaluasi.

Tapi, jika pembatalan itu diberlakukan pada perda yang dianggap intoleran, seperti perda pelarangan total miras, menurut Fahira, pemerintah harus memiliki alasan yang kuat. “Alasan secara filosofis, yuridis, dan sosiologis, termasuk kearifan lokal daerah tersebut. Alasan ini yang belum dijelaskan Kemendagri secara rinci.”

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Fahira  berharap, perda pelarangan miras tidak ada di daftar perda yang dibatalkan. Sebab, perda tersebut dianggap tak bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi. Selain itu, ada poin khusus dalam aturan pemerintah pusat soal miras, yakni Perpres Nomor.74/2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Berita Menarik: Sunny Tanuwidjaja Disebut Perantara Rp 30 M ke Teman Ahok

Poinnya menyangkut kewenangan kepala daerah untuk mengatur peredaran miras dengan mempertimbangkan karakteristik daerah dan budaya lokal. “Artinya, daerah tidak hanya punya wewenang membuat perda yang mengatur miras, tapi juga diberi ruang membuat perda pelarangan total miras sesuai dengan kearifan lokalnya,” ucap Fahira.

GHOIDA RAHMAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

2 jam lalu

Petugas melayani warga di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di Kantor Lurah Pasar Baru, Jakarta, Senin, 2 November 2020. Dinas Dukcapil DKI Jakarta kembali melakukan pelayanan secara tatap muka saat dimulainya pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi dengan menerapkan protokol kesehatan pada warga secara prioritas yang terkendala mengakses layanan secara daring dalam mengurus administrasi kependudukan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini


Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

37 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali


AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

43 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.


Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

51 hari lalu

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan


Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

53 hari lalu

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.


Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

57 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekjen Kemendagri, Dudy Jocom menjawab pertanyaan wartawan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 Agustus 2018. Dudy Jocom diperiksa untuk pengembangan penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2011 dengan pagu anggaran sebesar Rp 127,8 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan


Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia


Jadi Sorotan karena Dukung Gibran, Begini Sejarah Terbentuknya Satpol PP

4 Januari 2024

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta. TEMPO/Tony Hartawan
Jadi Sorotan karena Dukung Gibran, Begini Sejarah Terbentuknya Satpol PP

Satpol PP tak lepas dari sejarah kependudukan Belanda. Daerah yang pertama kali membentuk Satpol PP adalah Daerah Istimewa Yogyakarta.


Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.


Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

20 November 2023

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (kedua kanan) bersama Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang (kedua kiri), Saan Mustopa (kanan), dan Syamsurizal (kiri) saat memimpin rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI membahas revisi Peraturan KPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Rapat tersebut membahas penyesuaian Peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXV/2023 terkait batas usia capres dan cawapres yang diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.