Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Panitera Pengadilan R Ditangkap KPK, Ini Tanggapan KY

image-gnews
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (Kanan) didampingi Plh Kabiro Humas Yuyuk Andriati (kedua Kanan) menyaksikan barang bukti uang dalam kasus suap panitera PN Jakarta Utara di Jakarta, 16 Juni 2016. Empat tersangka yang ditahan terdiri dari Panitera PN Jakarta Utara, dua pengacara dan seorang penyuap. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (Kanan) didampingi Plh Kabiro Humas Yuyuk Andriati (kedua Kanan) menyaksikan barang bukti uang dalam kasus suap panitera PN Jakarta Utara di Jakarta, 16 Juni 2016. Empat tersangka yang ditahan terdiri dari Panitera PN Jakarta Utara, dua pengacara dan seorang penyuap. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial angkat bicara terkait penangkapan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diduga terlibat suap atas kasus pencabulan anak di bawah umur oleh Saipul Jamil.

"Mahkamah Agung tidak perlu ragu menindak tegas pejabat yang merusak citra peradilan," ujar juru bicara Komisi Yudisial, Farid Wajdi melalui keterangan media, Kamis, 16 Juni 2016.

Menurut Farid, penangkapan terhadap panitera pengadilan bernama Rohadi dapat memperburuk nama baik lembaga peradilan di Indonesia. Ingatan publik terhadap operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta dan Mahkamah Agung, kata dia, belum kering. Rangkaian OTT, ia menilai sama sekali tak membuat efek jera bagi pelaku.

Parahnya perilaku aparat peradilan yang buruk, membuat wajah peradilan di Indonesia tercoreng. Kondisi ini, menurut dia, membuat stigma buruk yang melekat dalam ingatan publik semakin sulit dihilangkan. "Upaya mengembalikan kepercayaan publik juga semakin sulit," ujar dia.

Lembaga peradilan, menurut Farid, harus meminimalisir segala bentuk penyimpangan dan penyalagunaan wewenang. Caranya dengan menindak tegas pejabat merusak citra peradilan di Indonesia. Sebab, ia menilai, selama ini sanksi dan pengawasan yang dijalankan Mahakamah Agung masih lemah.

Perilaku aparat peradilan itu, kata Farid, menegaskan bahwa reformasi di lembaga peradilan belum berhasil hingga ke tingkat bawah. Walhasil, budaya anti suap dan anti korupsi belum menjadi gaya hidup pejabat peradilan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hal ini juga membuktikan bahwa manajerial di Mahkamah Agung sudah overload. Harusnya, menurut dia, MA berkonsentrasi penuh pada kewenangan justisial memeriksa, mengadili, dan memutus perkara bukan memberi tafsir yang terlalu luas.

Untuk bisa memperbaiki, Farid melanjutkan, dibutuhkan etikad baik MA untuk membuka diri membenahi lembaga tersebut. Lalu memperbarui pengelolaan manajemen hakim. Agar beban berat serta potensi suap termasuk abuse karena monopoli hakim yang terpusat bisa diatasi. Masalah ini akan terus tejadi jika pada aspek pencegahan tidak diatasi.

Dalam kasus suap yang melibatkan Rohadi, KPK juga menangkap tiga tersangka lain, termasuk kakak kandung Saipul Jamil dan dua pengacaranya, Kasman Sangaji, dan Berta Natalia pada Rabu, 15 Juni 2016. Rojadi diduga menerima uang Rp 250 juta dari kakak dan pengacara Saipul untuk meringankan hukuman pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh Saipul.

AVIT HIDAYAT

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Miko Ginting Mundur dari Juru Bicara KY, Ini Alasannya

6 Januari 2024

Juru bicara  KY Miko Ginting. Foto : LinkedIn
Miko Ginting Mundur dari Juru Bicara KY, Ini Alasannya

Miko Susanto Ginting menyampaikan dirinya resmi berhenti menjabat sebagai juru bicara Komisi Yudisial (KY) per 1 Januari 2024.


Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat


Komisi III DPR Akan Gelar Uji Kelayakan Calon Komisioner KY Mulai Besok

30 November 2020

Herman Hery. antaranews.com
Komisi III DPR Akan Gelar Uji Kelayakan Calon Komisioner KY Mulai Besok

Herman Hery, mengatakan Komisi III DPR mulai menggelar uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Komisi Yudisial (KY) mulai Selasa 1 Desember 2020


Ini 10 Daerah Terbanyak Pelaporan Hakim Diduga Langgar Etik

2 November 2019

Ketua KY Jaja Ahmad Jayus, saat ditemui di Gedung Komisi Yudisial, di Kramat, Jakarta Pusat, Rabu, 2 Oktober 2019. Tempo/Egi Adyatama
Ini 10 Daerah Terbanyak Pelaporan Hakim Diduga Langgar Etik

Hampir separuh dari laporan yang masuk Komisi Yudisial dikirimkan melalui surat (pos).


Penyuap Hakim Lasito Divonis 3 Tahun Penjara

3 September 2019

Ilustrasi Suap. shutterstock.com
Penyuap Hakim Lasito Divonis 3 Tahun Penjara

Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun


Menerima Vonis 4 Tahun Penjara, Hakim Lasito Seret Hakim Lain

3 September 2019

Ilustrasi suap
Menerima Vonis 4 Tahun Penjara, Hakim Lasito Seret Hakim Lain

Usai sidang, Lasito menyatakan ikhlas dengan putusan yang dijatuhkan tersebut.


Dinyatakan Terima Suap, Hakim Lasito Divonis 4 Tahun Penjara

3 September 2019

Ilustrasi suap atau operasi tangkap tangan. shutterstock.com
Dinyatakan Terima Suap, Hakim Lasito Divonis 4 Tahun Penjara

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Lasito merupakan pelaku utama.


KPK Tahan Bupati Jepara Terkait Kasus Suap Hakim PN Semarang

13 Mei 2019

Bupati Jepara Ahmad Marzuqi mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 13 Mei 2019. Ahmad Marzuqi ditahan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemberian suap terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang terkait gugatan praperadilan yang diajukannya di PN Semarang. TEMPO/Imam Sukamto Penyidik KPK melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka Ahmad Marzuqi, dalam tindak pidana korupsi dugaan suap terhadap hakim tunggal Pengadilan Negeri Semarang terkait putusan atas praperadilan kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik. Foto : TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tahan Bupati Jepara Terkait Kasus Suap Hakim PN Semarang

KPK resmi menahan Bupati Jepara Ahmad Marzuki setelah sempat memeriksanya sebagai tersangka sebanyak lima kali.


KPK Periksa Seorang Hakim dalam Kasus Suap Hakim PN Jaksel

22 Januari 2019

Ilustrasi suap
KPK Periksa Seorang Hakim dalam Kasus Suap Hakim PN Jaksel

KPK menyangka suap hakim itu untuk mempengaruhi putusan sela perkara perdata agar tidak bisa diterima.


KPK Perpanjang Masa Penahanan Hakim PN Jakarta Selatan

14 Desember 2018

Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Iswahyu Widodo, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 29 November 2018. KPK berhasil menjaring sejumlah hakim dan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam operasi tangkap tangan. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Perpanjang Masa Penahanan Hakim PN Jakarta Selatan

Dalam perkara ini KPK telah menetapkan lima tersangka.