TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial angkat bicara terkait penangkapan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diduga terlibat suap atas kasus pencabulan anak di bawah umur oleh Saipul Jamil.
"Mahkamah Agung tidak perlu ragu menindak tegas pejabat yang merusak citra peradilan," ujar juru bicara Komisi Yudisial, Farid Wajdi melalui keterangan media, Kamis, 16 Juni 2016.
Menurut Farid, penangkapan terhadap panitera pengadilan bernama Rohadi dapat memperburuk nama baik lembaga peradilan di Indonesia. Ingatan publik terhadap operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta dan Mahkamah Agung, kata dia, belum kering. Rangkaian OTT, ia menilai sama sekali tak membuat efek jera bagi pelaku.
Parahnya perilaku aparat peradilan yang buruk, membuat wajah peradilan di Indonesia tercoreng. Kondisi ini, menurut dia, membuat stigma buruk yang melekat dalam ingatan publik semakin sulit dihilangkan. "Upaya mengembalikan kepercayaan publik juga semakin sulit," ujar dia.
Lembaga peradilan, menurut Farid, harus meminimalisir segala bentuk penyimpangan dan penyalagunaan wewenang. Caranya dengan menindak tegas pejabat merusak citra peradilan di Indonesia. Sebab, ia menilai, selama ini sanksi dan pengawasan yang dijalankan Mahakamah Agung masih lemah.
Perilaku aparat peradilan itu, kata Farid, menegaskan bahwa reformasi di lembaga peradilan belum berhasil hingga ke tingkat bawah. Walhasil, budaya anti suap dan anti korupsi belum menjadi gaya hidup pejabat peradilan.
Hal ini juga membuktikan bahwa manajerial di Mahkamah Agung sudah overload. Harusnya, menurut dia, MA berkonsentrasi penuh pada kewenangan justisial memeriksa, mengadili, dan memutus perkara bukan memberi tafsir yang terlalu luas.
Untuk bisa memperbaiki, Farid melanjutkan, dibutuhkan etikad baik MA untuk membuka diri membenahi lembaga tersebut. Lalu memperbarui pengelolaan manajemen hakim. Agar beban berat serta potensi suap termasuk abuse karena monopoli hakim yang terpusat bisa diatasi. Masalah ini akan terus tejadi jika pada aspek pencegahan tidak diatasi.
Dalam kasus suap yang melibatkan Rohadi, KPK juga menangkap tiga tersangka lain, termasuk kakak kandung Saipul Jamil dan dua pengacaranya, Kasman Sangaji, dan Berta Natalia pada Rabu, 15 Juni 2016. Rojadi diduga menerima uang Rp 250 juta dari kakak dan pengacara Saipul untuk meringankan hukuman pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh Saipul.
AVIT HIDAYAT