TEMPO.CO, Bandung - Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar mengatakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat belum menerima daftar peraturan daerah yang dicoret pemerintah karena dianggap menghambat investasi. “Belum tahu Perda mana kalau di Jawa Barat. Belum ada pemberitahuan secara resmi Perda yang dicoret di Jawa Barat,” katanya, di Bandung, Kamis, 16 Juni 2016.
Deddy mengaku, pemerintah provinsi belum bisa memantau pelaksanaan penghapusan Perda itu di kabupaten/kota karena belum memperoleh daftarnya dari Kementerian Dalam Negeri. “Yang mana saja (dicoret) kami belum tahu, Perda yang mana saja, kami belum dapat pemberitahuan secara resmi,” ujarnya.
Menurut Deddy, pemerintah daerah tidak keberatan dengan pencoretan Perda itu. “Kalau nanti dibutuhkan, kami bikin lagi. Kan tidak apa-apa, ada hak otonominya di situ. Kalau pada saat pelaksanaan program tertentu jadi hambatan karena Perdanya dicabut, bikin Perda lagi, tentu harus diperbaiki,” tuturnya.
Kepala Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Jawa Barat Budi Prastio mengatakan Kementerian Dalam Negeri sebelumnya sempat memberikan daftar 89 aturan daerah yang tersebar di kabupaten/kota di Jawa Barat yang dinilai bermasalah dan masih dikaji. “Di Jawa Barat, 89 aturan itu tidak hanya Perda, tapi juga ada Perbup. Kami konsultasi terus ke Kementerian Dalam Negeri. Itu masih dikaji, masih diproses. Dibahas terus, belum dibatalkan,” katanya di Bandung, Kamis.
Budi mengatakan substansi puluhan aturan yang dinilai Kementerian Dalam Negeri bermasalah itu bermacam-macam, termasuk dinilai menghambat dunia usaha. “Ada juga yang menyangkut diskriminasi pada perempuan,” ujarnya.
Mengenai perkembangan terbaru terkait penghapusan Perda bermasalah yang dilakukan pemerintah pusat, Budi mengaku belum mengetahui apa saja. “Yang dimaksudkan dibatalkan itu yang mana, kita enggak tahu juga,” ujar Budi.
Kendati demikian, pemerintah provinsi juga mempunyai kewenangan membatalkan Perda milik kabupaten/kota. Budi mencontohkan, saat ini misalnya sudah dibatalkan 29 Perda. “Memang dibatalkan karena ada putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan undang-undang yang menjadi dasar terbitnya Perda dan Perbub, otomatis harus kita batalkan. Keduanya menyangkut perubahan regulasi karena terjadi perubahan. Kewenangan itu pun langsung dibatalkan juga,” katanya.
AHMAD FIKRI