Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bareskrim: Pemeriksaan Saut KPK Tak Akan Timbulkan Gejolak  

image-gnews
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang usai diperiksa oleh Bareskrim Mabes Polri terkait fitnah dan pencemaran nama baik ke HMI. TEMPO/Istman
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang usai diperiksa oleh Bareskrim Mabes Polri terkait fitnah dan pencemaran nama baik ke HMI. TEMPO/Istman
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareksrim) Polri Komisaris Besar Umar Fana menjamin pemeriksaan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang tidak akan menimbulkan gejolak seperti pemeriksaan pimpinan-pimpinan KPK sebelumnya. Lagi pula, kata dia, Saut sudah kooperatif. 

"Tidak ada keributan. Buktinya kan beliau datang," ujar Umar saat dicegat awak media di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 16 Juni 2016. 

Sebagaimana telah diberitakan, hari ini Saut diperiksa Bareksrim Polri karena tuduhan telah memfitnah dan mencemarkan nama baik Himpunan Mahasiswa Islam. Hal ini bermula dari ucapan Saut di salah satu acara televisi swasta Mei lalu, di mana ia menyatakan anggota HMI yang pintar bisa saja menjadi korup saat memegang jabatan penting. 

Adapun pemeriksaan Saut bukanlah kasus pimpinan KPK pertama yang ditangani Bareksrim Polri. Sebelumnya, ada nama Abraham Samad dan Bambang Widjojanto selaku ketua dan wakil ketua KPK yang terjerat perkara pemalsuan surat negara dan keterangan saksi. 

Umar paham betul apabila pemeriksaan Saut ditakutkan bisa menimbulkan gejolak antara KPK dan Polri lagi. Namun, ia memastikan hal itu tak akan terjadi. Apalagi, lanjut ia, pemeriksaan Saut telah diperkuat dengan syarat-syarat formal. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Beliau datang ke sini itu menjawab pertanyaan apakah akan ada masalah. Selama syarat formal dipenuhi, saya rasa tidak akan ada masalah," ujarnya menegaskan. 

Ditanyai apakah Saut akan menjadi tersangka juga seperti pimpinan-pimpinan KPK sebelumnya, Umar mengatakan hal itu belum bisa dipastikan. Meski perkara sudah naik ke penyidikan pun, kata ia, hal itu belum diikuti penetapan tersangka. 

"Kalau saya bilang ada pidana dan ternyata alat bukti tidak mencukupi, itu salah," ujar Saut mengakhiri. 

ISTMAN M.P.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tiga Mantan Pimpinan KPK Ungkap Alasan Hukum Bahwa Polisi Sudah Seharusnya Menahan Firli Bahuri

55 hari lalu

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendatangi Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia atau Mabes Polri pada Jumat siang, 1 Maret 2024. Kedatangan mereka untuk menyurati sekaligus meminta Kapolri Listyo Sigit Prabowo segera menahan bekas Ketua Komisi Pemberantas Korupsi atau KPK Firli Bahuri.  Foto: TEMPO/Adil Al Hasan
Tiga Mantan Pimpinan KPK Ungkap Alasan Hukum Bahwa Polisi Sudah Seharusnya Menahan Firli Bahuri

Tiga mantan pimpinan KPK menjelaskan alasan hukum bahwa polisi sudah seharusnya menahan Firli Bahuri.


Hari Antikorupsi Sedunia, Saut Situmorang Minta Independensi KPK Dikembalikan

12 Desember 2023

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus pemerasan rehadap Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 17 Oktober 2023. Seusai melakukan pemeriksaan terkait kasus pemerasan, Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menyinggung mengenai pertemuan antara Ketua KPK, Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Ketentuan pimpinan KPK tidak boleh menemui pihak yang berhubung dengan suatu perkara pertemuan, hal ini Tercantum dalam Pasal 36 dan 65 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantas Tindak Korupsi. TEMPO/Magang/Joseph
Hari Antikorupsi Sedunia, Saut Situmorang Minta Independensi KPK Dikembalikan

Saut Situmorang mengatakan hal yang perlu direfleksikan KPK di Hari Antikorupsi, seperti mengembalikan independensi KPK.


Saut Situmorang Menilai Pasal 36 UU KPK Jadi Pasal Kursial di Kasus Firli Bahuri

30 November 2023

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus pemerasan rehadap Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 17 Oktober 2023. Seusai melakukan pemeriksaan terkait kasus pemerasan, Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menyinggung mengenai pertemuan antara Ketua KPK, Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Ketentuan pimpinan KPK tidak boleh menemui pihak yang berhubung dengan suatu perkara pertemuan, hal ini Tercantum dalam Pasal 36 dan 65 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantas Tindak Korupsi. TEMPO/Magang/Joseph
Saut Situmorang Menilai Pasal 36 UU KPK Jadi Pasal Kursial di Kasus Firli Bahuri

Saut Situmorang menilai Pasal 36 soal larangan anggota KPK bertemu pihak yang berhubungan soal perkara merupakan pasal krusial di Kasus Firli Bahuri


Saut Situmorang Ditanya Penyidik Bareskrim Soal Pelanggaran Prinsip dan Nilai KPK oleh Firli Bahuri

30 November 2023

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus pemerasan rehadap Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 17 Oktober 2023. Seusai melakukan pemeriksaan terkait kasus pemerasan, Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menyinggung mengenai pertemuan antara Ketua KPK, Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Ketentuan pimpinan KPK tidak boleh menemui pihak yang berhubung dengan suatu perkara pertemuan, hal ini Tercantum dalam Pasal 36 dan 65 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantas Tindak Korupsi. TEMPO/Magang/Joseph
Saut Situmorang Ditanya Penyidik Bareskrim Soal Pelanggaran Prinsip dan Nilai KPK oleh Firli Bahuri

Saut Situmorang mengatakan nilai-nilai KPK ikut juga dipertanyakan sebagai gambaran pelanggaran oleh Firli Bahuri.


Saut Situmorang Penuhi Panggilan Bareskrim sebagai Saksi Kasus Pemerasan Firli Bahuri

30 November 2023

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus pemerasan rehadap Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 17 Oktober 2023. Seusai melakukan pemeriksaan terkait kasus pemerasan, Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menyinggung mengenai pertemuan antara Ketua KPK, Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Ketentuan pimpinan KPK tidak boleh menemui pihak yang berhubung dengan suatu perkara pertemuan, hal ini Tercantum dalam Pasal 36 dan 65 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantas Tindak Korupsi. TEMPO/Magang/Joseph
Saut Situmorang Penuhi Panggilan Bareskrim sebagai Saksi Kasus Pemerasan Firli Bahuri

Surat panggilan Saut Situmorang sudah dilayangkan 4 hari lalu. Namun ia baru bisa hadir sebagai saksi untuk kasus yang menjerat Firli Bahuri.


Saut Situmorang Hari Ini Diperiksa Soal Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri

30 November 2023

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus pemerasan rehadap Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 17 Oktober 2023. Seusai melakukan pemeriksaan terkait kasus pemerasan, Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menyinggung mengenai pertemuan antara Ketua KPK, Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Ketentuan pimpinan KPK tidak boleh menemui pihak yang berhubung dengan suatu perkara pertemuan, hal ini Tercantum dalam Pasal 36 dan 65 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantas Tindak Korupsi. TEMPO/Magang/Joseph.
Saut Situmorang Hari Ini Diperiksa Soal Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri

Bareskrim hari ini menggelar pemeriksaan dua saksi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo dengan tersangka Firli Bahuri.


3 Mantan Pimpinan KPK Masuk Dewan Pakar Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ini Profilnya

28 November 2023

Mantan pimpinan KPK Abraham Samad dan Saut Sitomurang serta mantan Wamenkumham Denny Indrayana melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung KPKi, Jakarta, Senin, 10 April 2023. Koalisi yang terdiri dari sejumlah tokoh pegiat antikorupsi itu mendesak dan menuntut Ketua KPK Firli Bahuri untuk dicopot dari jabatannya karena dinilai telah melakukan pelanggaran kode etik dan pelanggaran perilaku. TEMPO/Imam Sukamto
3 Mantan Pimpinan KPK Masuk Dewan Pakar Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ini Profilnya

Timnas AMIN Pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mendapat dukungan 3 mantan pimpinan KPK.


Alasan Eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang Bergabung di Timnas AMIN: Anies Paling Berintegritas

22 November 2023

Mantan wakil ketua KPK 2015-2019 Saut Situmorang mewakili koalisi masyarakat sipil kawal pemilu bersih mengajukan uji materi peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 10 dan 11 ke Mahkamah Agung, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Dalam keteranganya ICW menilai dalam peraturan tersebut KPU memberikan celah kepada para koruptor untuk maju dalam kontestasi pemilu legislatif. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Alasan Eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang Bergabung di Timnas AMIN: Anies Paling Berintegritas

Bagi Saut Situmorang, kepemimpinan nasional saat ini tidak punya visi tentang pemberantasan korupsi. Namun Anies punya.


Jadi Dewan Pakar Timnas AMIN, Saut Situmorang Ikut Anies Baswedan Kunjungan di Jawa Timur

22 November 2023

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus pemerasan rehadap Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 17 Oktober 2023. Seusai melakukan pemeriksaan terkait kasus pemerasan, Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menyinggung mengenai pertemuan antara Ketua KPK, Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Ketentuan pimpinan KPK tidak boleh menemui pihak yang berhubung dengan suatu perkara pertemuan, hal ini Tercantum dalam Pasal 36 dan 65 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantas Tindak Korupsi. TEMPO/Magang/Joseph
Jadi Dewan Pakar Timnas AMIN, Saut Situmorang Ikut Anies Baswedan Kunjungan di Jawa Timur

Saut Situmorang mempersilakan mahasiswa bertanya apa saja ke Anies Baswedan-Muhaimin dan menyampaikan harapannya dalam dialog di Surabaya, sore ini.


Rumah Kertanegara Firli Bahuri: Dibiayai Alex Tirta Rp 650 juta setahun, Disorot Im57+ dan Saut Situmorang

1 November 2023

Suasana rumah Ketua KPK Firli Bahuri usai digeledah oleh penyidik Kepolisian di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, Kamis, 26 Oktober 2023. Penggeledahan ini diduga menjadi bagian penyelidikan kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh pimpinan KPK.  TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Rumah Kertanegara Firli Bahuri: Dibiayai Alex Tirta Rp 650 juta setahun, Disorot Im57+ dan Saut Situmorang

Rumah Kertanegara yang ditempati Firli Bahuri disewa Alex Tirta sebesar Rp 650 juta setahun. IM57+ dan Saut Situmorang sepakat itu gratifikasi.