TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengatakan salah satu panitera pengganti berinisial R yang ditangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dengan dugaan suap kasus pencabulan oleh pedangdut Saipul Jamil bukanlah panitera pengganti yang mengurusi perkara kasus tersebut.
"R ini bukan panitera pengganti yang menangani perkara pencabulan SJ," kata Hasoloan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis, 16 Juni 2016.
Hasoloan menuturkan panitera pengganti yang menangani perkara kasus pencabulan Saipul Jamil saat terjadi operasi tangkap tangan sedang berada di kantor.
“Saat dapat informasi OTT, kami langsung memanggil panitera pengganti yang menangani kasus SJ (Saipul Jamil) dan dia berada di kantor," ujarnya.
Saat ditanya apakah panitera pengganti R merupakan perantara suap dari kasus pancabulan Saipul Jamil, Hasoloan mengaku tidak mengetahui hal tersebut. "Saya tidak tahu soal itu," katanya.
Kendati demikian, berdasarkan informasi dari penyelidik KPK, Hasoloan membenarkan bahwa penangkapan panitera pengganti tersebut berkaitan dengan kasus pencabulan Saipul Jamil. "Kemarin pukul 16.00 WIB, penyelidik KPK mengonfirmasikan kepada kami terkait dengan OTT itu," ucapnya.
Rabu, 15 Juni 2016, salah satu Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara berinisial R ditangkap tangan lantaran diduga menerima suap terkait dengan kasus pencabulan oleh pedangdut Saipul Jamil. Bukan hanya itu, dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK juga menangkap salah satu kuasa hukum Saipul Jamil.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah memvonis kasus pencabulan pedangdut Saipul Jamil terhadap remaja berinisial DS, 17 tahun, dengan hukuman tiga tahun penjara. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 7 tahun penjara.
ABDUL AZIS