Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemda dan DPRD Malang Kaji 3 Perda Yang Dibatalkan

image-gnews
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) saat memberikan keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, 13 Juni 2016. Dalam keterangan pers tersebut, pemerintah mencabut sebanyak 3.143 peraturan daerah yang bermasalah. TEMPO/Subekti. SB20160613.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) saat memberikan keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, 13 Juni 2016. Dalam keterangan pers tersebut, pemerintah mencabut sebanyak 3.143 peraturan daerah yang bermasalah. TEMPO/Subekti. SB20160613.
Iklan

TEMPO.CO, Malang -Bupati Malang Rendra Kresna memastikan tiga peraturan daerah (perda) dibatalkan seturut pengumuman Presiden Joko Widodo yang memangkas 3.143 peraturan daerah. Sebelum dibatalkan permanen, Bupati Rendra akan mengajak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang untuk membahasnya secara komprehensif. “Tentunya akan ada perubahan-perubahan terhadap perda yang baru,” kata Rendra kepada Tempo, Rabu sore, 15 Juni 2016.

Tiga perda Malang yang ikut dibatalkan Presiden Joko Widodo adalah Perda Nomor 1 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah—disebut Perda SOTK (struktur organisasi dan tata kerja) yang diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Malang alias Perda Pendidikan, serta Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Rendra menyatakan pasal-pasala yang ada di perda SOTK kemungkinan paling banyak diubah dibanding dua perda lainnya. Sebagai contoh, urusan kelautan dan perikanan nanti diserahkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Begitu pula dengan urusan kehutanan. Sedangkan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) akan jadi organ pusat alias di bawah kendali Kementerian Dalam Negeri. Saking banyaknya perubahan dalam Perda SOTK, kata Rendra, sebaiknya dihapus saja sekalian dan dibuatkan perda yang baru. ”Daripada capek-capek mengubah begitu banyak pasal dalam perda SOTK,” ujar Rendra. Perda baru akan disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam perda pendidikan ada perubahan dalam pengelolaan sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK). Semula pengelolaan SMA dan SMK ditangani Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, tapi kemudian dialihkan pengelolaannya ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Sedangkan Perda minerba masih dipelajari lagi untuk direvisi untuk disesuaikan dengan ketentuan yang membatasi kewenangan pemerintah daerah mengurusi pertambangan mineral dan batubara. ”Mayoritas urusan minerba nanti ditangani pemerintah provinsi,” ujar dia.

Bupati Rendra mengatakan, pembatalan tiga perda itu diserahkan ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Malang untuk ditindaklanjuti bersama parlemen setempat. “Perubahan perda akan melalui pembahasan bersama DPRD,” ujar Ketua Partai Golkar Malang itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Malang menyatakan belum menerima surat pemberitahuan dari Kementerian Dalam Negeri mengenai pembatalan 3.143 perda, termasuk 3 perda di Malang. ”Tapi pada prinsipnya kami mendukung pendapat dan keinginan bupati,” ujar dia.

Ketua Komisi A bidang pemerintahan, hukum, dan perundang-undangan DPRd Malang, Darmadi, mengatakan bahwa perubahan maupun penghapusan perda Kabupaten Malang harus masuk ke program legislasi daerah (prolegda) dulu dan sebaiknya ada inisiatif dari lembaga eksekutif untuk mengusulkannya karena mumpung masih ada waktu sampai Juli untuk menghapus perda yang dibatalkan.

Darmadi berpendapat, Perda SOTK memang harus disesuaikan dengan UU Pemerintahan Daerah terbaru sehingga perda ini layak dihapus. Sedangkan perubahan perda pendidikan sebaiknya menunggu hasil gugatan terhadap pengelolaan SMA/SMK di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sampai sekarang belum tahu kapan gugatan itu diputus PTUN.



ABDI PURMONO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

5 jam lalu

Nurdin Halid. TEMPO/Subekti
Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan


Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

7 hari lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (tengah) bersama Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni, dan Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie, beserta jajarannya dalam konferensi pers di Basecamp DPP PSI, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Defara
Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

Kaesang Pangarep mengatakan, meski PSI tidak lolos ke Senayan, perolehan kursinya di DPR meningkat sekitar 200 persen.


William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

11 hari lalu

William Aditya Sarana. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana meraih suara terbanyak untuk caleg DPRD DKI dalam Pemilu 2024. Di mana dapilnya? Ini profilnya


Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

16 hari lalu

Dokumentasi Ketua DPD PDI Perjuangan Bali Wayan Koster saat diwawancara di Denpasar.ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

Wayan Koster mengatakan PDIP masih menjadi partai terkuat di Pulau Dewata meskipun capres-cawapresnya belum berhasil menang.


Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

24 hari lalu

Perhelatan Sarkem Fest 2024 digelar di Yogyakarta. (Dok. Dinas Pariwisata Yogyakarta)
Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan tidak boleh ada sweeping rumah makan saat Ramadan. Begini penjelasannya.


Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

25 hari lalu

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menyapa warga saat kampanye terbuka di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (24/1/2024). Zulkifli Hasan mengajak seluruh simpatisan dan masyarakat untuk memberikan suaranya untuk memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024. ANTARA FOTO/Hasrul Said
Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

Meski telah meninggal dunia sebelum masa kampanye, caleg dari partai PAN, mendapatkan raihan suara terbanyak.


Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

27 hari lalu

Polisi menertibkan sekelompok warga Distrik Asotipo, Jayawijaya, yang menganiaya Komisioner KPU Kabupaten Jayawijaya Alpius Asso di Gedung DPRD, Wamena, Jumat, 1 Maret 2024. Dok. Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua.
Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

Penganiayaan Komisioner KPU dan perusakan Gedung DPRD Jayawijaya berawal saat massa Distrik Asotipo datang membawa alat tajam dan batu.


MK Perbolehkan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Maju Pilkada Tanpa Perlu Mengundurkan Diri

27 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin jalannya sidang perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 mengenai uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2/2024). . ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt (ADITYA PRADANA PUTRA/ADITYA PRADANA PUTRA
MK Perbolehkan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Maju Pilkada Tanpa Perlu Mengundurkan Diri

MK menyatakan calon anggota DPR, DPD dan DPRD tetap boleh maju pilkada tanpa perlu mengundurkan diri sebagai anggota Dewan.


Pegawainya Diduga Terlibat Pungli di Rutan KPK, Begini Kata Sekretariat DPRD DKI Jakarta

29 hari lalu

Ketua Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean bersama dua anggota majelis Albertina Ho dan Harjono, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik 93 pegawai Rutan KPK, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada para terperiksa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar mencapai Rp.6,14 miliar di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Pegawainya Diduga Terlibat Pungli di Rutan KPK, Begini Kata Sekretariat DPRD DKI Jakarta

DPRD DKI Jakarta siap untuk mengambil langkah dalam memproses pegawai bernama Hengki yang diduga terlibat dalam pungli di Rutan KPK.


Perbedaan DPR, DPRD, dan DPD RI serta Wewenangnya

31 hari lalu

Sejumlah Anggota DPR RI saat mengikuti Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, Februari 2024. Rapat yang dihadiri oleh 95 anggota dan izin 196 sehingga total 291 orang anggota itu beragendakan penyampaian pidato Ketua DPR RI Puan Maharani untuk menutup masa persidangan III. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbedaan DPR, DPRD, dan DPD RI serta Wewenangnya

DPR, DPRD dan DPD adalah lembaga legislatif yang melakukan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran. Lalu, apa perbedaan DPR, DPRD dan DPD?