TEMPO.CO, Malang -Bupati Malang Rendra Kresna memastikan tiga peraturan daerah (perda) dibatalkan seturut pengumuman Presiden Joko Widodo yang memangkas 3.143 peraturan daerah. Sebelum dibatalkan permanen, Bupati Rendra akan mengajak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang untuk membahasnya secara komprehensif. “Tentunya akan ada perubahan-perubahan terhadap perda yang baru,” kata Rendra kepada Tempo, Rabu sore, 15 Juni 2016.
Tiga perda Malang yang ikut dibatalkan Presiden Joko Widodo adalah Perda Nomor 1 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah—disebut Perda SOTK (struktur organisasi dan tata kerja) yang diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Malang alias Perda Pendidikan, serta Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Rendra menyatakan pasal-pasala yang ada di perda SOTK kemungkinan paling banyak diubah dibanding dua perda lainnya. Sebagai contoh, urusan kelautan dan perikanan nanti diserahkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Begitu pula dengan urusan kehutanan. Sedangkan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) akan jadi organ pusat alias di bawah kendali Kementerian Dalam Negeri. Saking banyaknya perubahan dalam Perda SOTK, kata Rendra, sebaiknya dihapus saja sekalian dan dibuatkan perda yang baru. ”Daripada capek-capek mengubah begitu banyak pasal dalam perda SOTK,” ujar Rendra. Perda baru akan disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam perda pendidikan ada perubahan dalam pengelolaan sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK). Semula pengelolaan SMA dan SMK ditangani Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, tapi kemudian dialihkan pengelolaannya ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Sedangkan Perda minerba masih dipelajari lagi untuk direvisi untuk disesuaikan dengan ketentuan yang membatasi kewenangan pemerintah daerah mengurusi pertambangan mineral dan batubara. ”Mayoritas urusan minerba nanti ditangani pemerintah provinsi,” ujar dia.
Bupati Rendra mengatakan, pembatalan tiga perda itu diserahkan ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Malang untuk ditindaklanjuti bersama parlemen setempat. “Perubahan perda akan melalui pembahasan bersama DPRD,” ujar Ketua Partai Golkar Malang itu.
Adapun Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Malang menyatakan belum menerima surat pemberitahuan dari Kementerian Dalam Negeri mengenai pembatalan 3.143 perda, termasuk 3 perda di Malang. ”Tapi pada prinsipnya kami mendukung pendapat dan keinginan bupati,” ujar dia.
Ketua Komisi A bidang pemerintahan, hukum, dan perundang-undangan DPRd Malang, Darmadi, mengatakan bahwa perubahan maupun penghapusan perda Kabupaten Malang harus masuk ke program legislasi daerah (prolegda) dulu dan sebaiknya ada inisiatif dari lembaga eksekutif untuk mengusulkannya karena mumpung masih ada waktu sampai Juli untuk menghapus perda yang dibatalkan.
Darmadi berpendapat, Perda SOTK memang harus disesuaikan dengan UU Pemerintahan Daerah terbaru sehingga perda ini layak dihapus. Sedangkan perubahan perda pendidikan sebaiknya menunggu hasil gugatan terhadap pengelolaan SMA/SMK di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sampai sekarang belum tahu kapan gugatan itu diputus PTUN.
ABDI PURMONO