TEMPO.CO, Kupang - Adi Nugroho, salah satu tersangka dugaan korupsi pembangunan dermaga di Bakalan, Kabupaten Alor, dan Pamakayo, Kabupaten Flores Timur, senilai Rp 23 miliar yang dinyatakan buron sejak dua tahun lalu, akhirnya ditangkap tim Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur di Jakarta.
"Tersangka ditangkap saat sedang salat tarawih di salah satu masjid di Jakarta," kata Kepala Bidang Penerangan dan Hukum Kejati NTT Shiely Manutede kepada wartawan saat menjemput tersangka di Bandara El Tari, Kupang, Rabu, 15 Juni 2016.
Tersangka dijemput paksa oleh tim Kejati NTT karena, sejak ditetapkan sebagai tersangka dua tahun lalu, tersangka kabur dan menghilang bersama empat rekan pelaku yang hingga saat ini masih buron.
Setelah ditangkap, tersangka langsung diterbangkan ke Kupang menggunakan pesawat Batik Air dan tiba di Bandara El Tari pada Rabu, 15 Juni 2016, sekitar pukul 22.00 Wita. Tersangka langsung menjalani pemeriksaan kesehatan di Kejati NTT dan ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Kupang.
Tersangka merupakan salah satu panitia provisional hand over (PHO) pada Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal. Dari total dana Rp 23 miliar, kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai Rp 10 miliar lebih.
Dalam kasus tersebut, Kejati NTT menetapkan 17 orang sebagai tersangka. Tiga di antaranya telah diputus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang dengan hukuman 1,6 tahun penjara.
YOHANES SEO