TEMPO.CO, Yogyakarta - Presiden Joko Widodo telah mengumumkan pembatalan 3.143 peraturan daerah awal pekan ini. Perda yang dihapus terutama yang dinilai menghambat investasi.
Ada lima perda dari Gunungkidul yang akan ikut dihapus. "Itu hasil koordinasi kami dengan pemerintah daerah. Tapi yang dihapus bukan soal investasi murni," ujar Wakil Ketua DPRD Gunungkidul Arif Wibawa kepada Tempo, Rabu, 15 Juni 2016.
Perda yang dihapus ialah Perda Pajak Non-kendaraan Bermotor Nomor 1 Tahun 1970 yang dinilai sudah kadaluwarsa. Ada juga Pajak Tentang Air Tanah dan Pajak tentang Pertambangan Galian C karena kewenangannya sudah ada di provinsi. Lalu Perda tentang Keuangan Desa dan Kepala Desa, serta Perda tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Desa.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu sempat mensinyalir perda-perda baru terkait dengan investasi akan dihapus, tapi nyatanya tidak, contohnya Perda tentang Retribusi Menara Telekomunikasi Seluler. "Ini terus dikaji jika ada yang bermasalah," ujar Arif.
Menurut informasi, ada sekitar 90 perda yang dinilai DPRD DIY bermasalah di tingkat provinsi. Meski demikian, belum diketahui perda mana saja yang dipersoalkan.
Kepala Seksi Pengembangan Penanaman Modal Kantor Penanaman Modal Gunungkidul Sukardi menuturkan, sejauh ini, belum ditemukan ada perda investasi di Gunungkidul yang ikut dibatalkan pusat. Dari kajian terhadap sejumlah perda, belum ditemukan turunan investasi, seperti perizinan, HO, dan izin mendirikan bangunan (IMB) yang dibatalkan.
"Dari kami, asalkan semua langkah investasi taat aturan, tak ada yang akan dipersulit," ujar Sukardi.
Sementara itu, Kantor Penanaman Modal Gunungkidul tak gegabah memberi sanksi atau mencabut izin yang sudah diterbitkan buat investor yang belum merealisasikan investasinya .
Kantor Penanaman Modal Kabupaten Gunungkidul kini memang tengah menanti kepastian investasi. Contohnya investasi bernilai Rp 2 triliun yang sedianya akan ditanam tahun ini oleh dua investor.
Dua investor besar itu ialah PT Sae Abadi Santoso dan sebuah perusahaan swasta dalam negeri yang masing-masing akan berinvestasi dalam bentuk pembangunan resor mewah di Pantai Krakal dan sebuah rumah sakit swasta di Kecamatan Karangmojo. "Padahal izinnya sudah terbit sejak setahun lalu, tapi belum melakukan kegiatan apa pun," tutur Sukardi.
PRIBADI WICAKSONO