TEMPO.CO. BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menjawab tujuh Rancangan Peraturan Daerah dalam rapat raripurna DPRD Provinsi Jawa Barat pada Kamis, 16 Juni 2016. Pada rapat paripurna, Selasa 7 Juni 2016 lalu, DPRD setempat telah menyampaikan pandangan umum mereka terhadap tujuh Raperda tersebut.
Ini jawaban dan tanggapan Gubernur terhadap pandangan umum tersebut;
Baca Juga:
Pertama, Raperda penyertaan modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat pada PT BPR Intan Jabar, PT BPR Cianjur Jabar, PT BPR karya Utama Jabar, PT BPR Wibawa Mukti Jabar, PT BPR Cipatujah Jabar, PT BPR Majalengka Jabar, PT BPR Arta Galuh Mandiri Jabar, PT BPR Karawang Jabar.
Menurut Gubernur, laporan kinerja dan laporan kemajuan dari 4 (empat) PT. BPR adalah bahwa penerimaan deviden Pemerintah Daerah dari PT. BPR terus meningkat dari tahun ke tahun.
Dua, Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 tahun 2006 tentang penyertaan modal daerah. “Perencanaan penyertaan modal daerah kepada BUMD dimuat dalam Rencana Kegiatan Penyertaan Modal Daerah (RKPMD) dan menjadi bagian dari rencana investasi Pemerintah Daerah," kata Aher.
Baca Juga:
Tiga, Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 tahun 2013 tentang pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bidang Minyak dan Gas Bumi lingkup kegiatan usaha hulu.
Tanggapan Gubernur, Pemerintah Pusat telah memberikan Previlege selama 20 tahun kepada Pemerintah Daerah melalui BUMD PT. Migas Hulu Jabar, dan telah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat. "Berdasarkan Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2015, Pemerintah Pusat memberikan kesempatan kepada Daerah untuk berpartisipasi dalam pengelolaan yang besarannya maksimal 10%," ujar Aher.
Empat, Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 tahun 2014 tentang penyertaan modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada Perseroan Terbatas (PT) Migas Hulu Jabar.
Jawaban Gubernur, berdasarkan bisnis plan PT. Migas Hulu Jabar tahun 2015 - 2019 untuk simulasi di dalam pengelolaan Participatin Interest (PI) di Wilayah Kerja Offshore North West Java (WK- ONWJ), pada 2 tahun pertama perusahaan belum mendapatkan pendapatan karena perusahaan masih melaksanakan inisiasi pengusahaan pengelolaan PI. “Dengan ikut berpartisipasi dalam PI 10% blok ONJW maka tidak hanya memperoleh daviden, tetapi ikut berpartisipasi dibidang teknik, finansial, dan sumber daya manusia," kata Aher.
Lima, Reperda tentang Perseroan Terbatas (PT) Agronesia Jabar. PT. Agronesia didirikan berdasarkan Perda nomor 4 tahun 2002 tentang perubahan bentuk hukum perusahaan daerah industri Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat menjadi Perseroan Terbatas. Namun Perda tersebut tidak relevan lagi seiring dengan adanya peraturan yang baru.
Gubernur menjelaskan bahwa, penyertaan modal Daerah kepada PT. Agronesia sampai dengan Tahun 2011 adalah Rp 225 miliar. Adapun kontribusi deviden yang diberikan sebagai PAD sampai dengan tahun 2013 Rp 23,123 miliar.
Enam, Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 tahun 2012 tentang gelar kehormatan, warga kehormatan, dan Penghargaan Daerah.
Menurut Gubernur, Raperda ini menjadi pendorong produktivitas dan peningkatan kinerja bagi semua kalangan masyarakat di Jawa Barat. “Nilai- nilai integritas, kreativitas, inovasi, kepeloporan, dan kewirausahaan harus menjadi aspek penilaian utama," kata dia.
Tujuh, Raperda Provinsi Jawa Barat tentang Pelayanan Kepemudaan.
Menurut Aher, untuk meningkatkan peran dan partisipasi pemuda perlu pembinaan yang mengarah pada mentalitas pemuda, sehingga akan tercipta para pemuda yang mempunyai mental kuat dan berkarakter.
Menindaklanjuti jawaban Gubernur Aher, DPRD Provinsi Jawa Barat membentuk Pansus untuk 'menggodog' 7 Raperda itu agar lebih matang lagi. Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Wakil Gubernur Jawa Barat, Sekda, para Asisten, Kepala Biro, Kepala Organisasi Perangkat Daerah, dan pejabat Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pimpinan DPRD Jawa Barat beserta jajaran, para anggota DPRD Jawa Barat. (*)