Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jawaban Gubernur Terhadap Tujuh Raperda

image-gnews
Jawaban Gubernur Terhadap Tujuh Raperda
Jawaban Gubernur Terhadap Tujuh Raperda
Iklan

TEMPO.CO. BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menjawab  tujuh Rancangan Peraturan Daerah  dalam rapat raripurna DPRD Provinsi Jawa Barat pada Kamis, 16 Juni 2016.   Pada rapat paripurna, Selasa 7 Juni 2016 lalu, DPRD setempat  telah menyampaikan pandangan umum mereka terhadap tujuh  Raperda tersebut.

Ini jawaban dan tanggapan Gubernur terhadap pandangan umum tersebut;

Pertama, Raperda penyertaan modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat pada PT BPR Intan Jabar, PT BPR Cianjur Jabar, PT BPR karya Utama Jabar, PT BPR Wibawa Mukti Jabar, PT BPR Cipatujah Jabar, PT BPR Majalengka Jabar, PT BPR Arta Galuh Mandiri Jabar, PT BPR Karawang Jabar.

Menurut Gubernur, laporan kinerja dan laporan kemajuan dari 4 (empat) PT. BPR  adalah bahwa penerimaan deviden Pemerintah Daerah dari PT. BPR terus meningkat dari tahun ke tahun.

Dua, Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 tahun 2006 tentang penyertaan modal daerah.  “Perencanaan penyertaan modal daerah kepada BUMD dimuat dalam Rencana Kegiatan Penyertaan Modal Daerah (RKPMD) dan menjadi bagian dari rencana investasi Pemerintah Daerah," kata Aher.

Tiga, Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 tahun 2013 tentang pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bidang Minyak dan Gas Bumi lingkup kegiatan usaha hulu.

Tanggapan Gubernur, Pemerintah Pusat telah memberikan Previlege selama 20 tahun kepada Pemerintah Daerah melalui BUMD PT. Migas Hulu Jabar, dan telah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat. "Berdasarkan Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2015, Pemerintah Pusat memberikan kesempatan kepada Daerah untuk berpartisipasi dalam pengelolaan yang besarannya maksimal 10%," ujar Aher.

Empat, Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 tahun 2014 tentang penyertaan modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada Perseroan Terbatas (PT) Migas Hulu Jabar.

Jawaban Gubernur, berdasarkan bisnis plan PT. Migas Hulu Jabar tahun 2015 - 2019 untuk simulasi di dalam pengelolaan Participatin Interest (PI) di Wilayah Kerja Offshore North West Java (WK- ONWJ), pada 2 tahun pertama perusahaan belum mendapatkan pendapatan karena perusahaan masih melaksanakan inisiasi pengusahaan pengelolaan PI. “Dengan ikut berpartisipasi dalam PI 10% blok ONJW maka tidak hanya memperoleh daviden, tetapi ikut berpartisipasi dibidang teknik, finansial, dan sumber daya manusia," kata Aher.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lima, Reperda tentang Perseroan Terbatas (PT) Agronesia Jabar. PT. Agronesia didirikan berdasarkan Perda nomor 4 tahun 2002 tentang perubahan bentuk hukum perusahaan daerah industri Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat menjadi Perseroan Terbatas. Namun Perda tersebut tidak relevan lagi seiring dengan adanya peraturan yang baru.

Gubernur menjelaskan bahwa, penyertaan modal Daerah kepada PT. Agronesia sampai dengan Tahun 2011 adalah Rp 225 miliar. Adapun kontribusi deviden yang diberikan sebagai PAD sampai dengan tahun 2013  Rp 23,123 miliar.

Enam, Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 tahun 2012 tentang gelar kehormatan, warga kehormatan, dan Penghargaan Daerah.

Menurut Gubernur, Raperda ini menjadi pendorong produktivitas dan peningkatan kinerja bagi semua kalangan masyarakat di Jawa Barat. “Nilai- nilai integritas, kreativitas, inovasi, kepeloporan, dan kewirausahaan harus menjadi aspek penilaian utama," kata dia.

Tujuh, Raperda Provinsi Jawa Barat tentang Pelayanan Kepemudaan.

Menurut Aher, untuk meningkatkan peran dan partisipasi pemuda perlu pembinaan yang mengarah pada mentalitas pemuda, sehingga akan tercipta para pemuda yang mempunyai mental kuat dan berkarakter.

Menindaklanjuti jawaban Gubernur Aher, DPRD Provinsi Jawa Barat membentuk Pansus untuk 'menggodog' 7 Raperda itu agar lebih matang lagi. Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Wakil Gubernur Jawa Barat, Sekda, para Asisten, Kepala Biro, Kepala Organisasi Perangkat Daerah, dan pejabat Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pimpinan DPRD Jawa Barat beserta jajaran, para anggota DPRD Jawa Barat. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.


Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam | Foto: KEMENKOMINFO
Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam


Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.


Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar
Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.


Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri


BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

(Ki-ka) Direktur Utama BNI Royke Tumilaar, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, dan Direktur Treasury dan International BNI Henry Panjaitan bersama sekitar 300 diaspora Indonesia yang hadir secara virtual dalam Acara Silaturahmi Daring Diaspora Indonesia, Sabtu (19/2/2021).
BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.


Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI
Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).


Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.


Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.


HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA
HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.