TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengatakan operasi tangkap tangan (OTT) di daerah Tanjung Priok, yang menyangkut Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dimungkinkan berkaitan dengan kasus Saipul Jamil, penyanyi dangdut yang menjadi terdakwa pencabulan anak di bawah umur. "Mungkin ada kaitannya," kata Agus ditemui di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 15 Juni 2016.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut KPK menyita uang yang diduga suap sebesar Rp 350 juta.
Agus mengungkapkan pihak-pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut adalah salah satu panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan salah satu pengacara. Panitera sebagai pihak penerima dan pengacara sebagai pemberi uang yang diduga suap.
Agus belum bersedia merinci jumlah pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. Dia juga belum bisa mengkonfirmasi tentang adanya keterlibatan hakim. "Ya tidak tahu, nanti ada pengembangan," katanya.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menyimpulkan status pihak-pihak yang diamankan dalam OTT.
Terkait dengan kasus Saipul Jamil, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun karena terdakwa dinilai terbukti melakukan pencabulan kepada anak di bawah umur.
Hakim menjerat Saipul dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pihak Saipul bisa mengajukan permohonan banding maksimal tujuh hari setelah pemberian vonis.
Hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi dari pihak Saipul Jamil. Pengacaranya, Kasman Sangaji, tidak bisa dihubungi. Nomor telepon yang biasa ia gunakan tidak bisa dihubungi.
ANTARA