Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Surakarta Menunggu Surat Mendagri Soal Pembatalan Perda  

Editor

Budi Riza

image-gnews
Walikota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo berpidato usai melakukan Senam Solo Menyapu di halaman Balaikota Surakarta, Jawa Tengah, 30 Mei 2016. TEMPO/Bram Selo Agung
Walikota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo berpidato usai melakukan Senam Solo Menyapu di halaman Balaikota Surakarta, Jawa Tengah, 30 Mei 2016. TEMPO/Bram Selo Agung
Iklan

TEMPO.CO, Solo - Pemerintah Kota Surakarta mengaku belum memperoleh pemberitahuan dari Kementerian Dalam Negeri mengenai pembatalan ribuan peraturan daerah (perda), termasuk peraturan daerah dari kota ini. Padahal mereka harus menyiapkan rapat paripurna dengan legislatif untuk mengesahkan pencabutan perda yang dibatalkan itu.

"Kami baru mendapat informasi itu melalui media massa," kata Kinkin Sulthanul Hakim, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Surakarta, saat ditemui, Rabu, 15 Juni 2016. Sedangkan surat resmi dari Kementerian Dalam Negeri belum mereka terima.

Ini membuat Pemerintah Kota Surakarta hingga saat ini belum mengetahui perda apa saja yang dibatalkan pemerintah pusat. 

"Termasuk ada tidaknya perda yang berasal dari Surakarta," kata Kinkin. Saat ini pihaknya memilih menunggu adanya kejelasan mengenai hal tersebut.

Menurut Kinkin, Surakarta memiliki tujuh perda yang terancam ikut dibatalkan. "Ada tiga perda yang memang kami usulkan," katanya. Sedangkan empat lainnya merupakan hasil penilaian dari pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.

"Tapi kami tidak tahu realisasinya, perda apa saja yang dicabut," katanya. Padahal pihaknya merasa perlu untuk mengetahui hasilnya secepatnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebab, pihaknya harus menyiapkan rapat paripurna bersama legislatif untuk mencabut perda yang dibatalkan Menteri Dalam Negeri. "Kami harus mencabutnya dalam kurun waktu tujuh hari setelah penetapan pembatalan," katanya.

Mekanisme ini diatur dalam Undang-Undang tentang Pemerintah Daerah. Dalam Undang-Undang itu, disebutkan bahwa pemerintah daerah bersama legislatif harus mencabut perda yang telah dibatalkan Menteri Dalam Negeri atau gubernur dalam waktu tujuh hari.

"Selain itu, kami harus menyiapkan aturan pengganti agar tidak terjadi kekosongan aturan," katanya. Meski demikian, jika perda dicabut, mereka bisa menggunakan undang-undang yang mengatur hal yang sama. "Namun tetap perlu ada perda lantaran tiap daerah memiliki kekhasan," katanya.

Hal senada diungkapkan Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo, yang mengaku belum mengetahui perda apa saja yang dibatalkan. "Kami berharap Menteri Dalam Negeri segera mengirim pemberitahuan ke daerah," katanya.

AHMAD RAFIQ

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jadi Sorotan karena Dukung Gibran, Begini Sejarah Terbentuknya Satpol PP

4 Januari 2024

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta. TEMPO/Tony Hartawan
Jadi Sorotan karena Dukung Gibran, Begini Sejarah Terbentuknya Satpol PP

Satpol PP tak lepas dari sejarah kependudukan Belanda. Daerah yang pertama kali membentuk Satpol PP adalah Daerah Istimewa Yogyakarta.


Warga Bakar Sampah di Kota Bogor Bisa Kena Denda Rp 10 Juta, Berikut Sanksi di Kota Lain

27 Agustus 2023

Warga membakar sampah yang menutupi sebagian Sungai Citarum di Kampung Cicukang, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Ahad, 27 Januari 2019. TEMPO/Prima Mulia
Warga Bakar Sampah di Kota Bogor Bisa Kena Denda Rp 10 Juta, Berikut Sanksi di Kota Lain

Pemerintah Kota Bogor menetapkan denda Rp 10 juta kepada warga yang bakar sampah. Berapa denda di kota-kota lain?


Wakil Kepala BPIP: Pancasila Beri Arah Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah

14 Juli 2023

Wakil Kepala BPIP: Pancasila Beri Arah Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah

Dalam pembentukan Peraturan Daerah diperlukan kerangka hukum yang kuat utamanya nilai-nilai Pancasila


Ngotot Perda Kota Religius, Wali Kota Depok Tuding Kementerian Agama Abai Majelis Taklim

6 Oktober 2022

Wali Kota Depok Mohammad Idris saat bertemu perwakilan lembaga Namaa Charity dari Kuwait meninjau lokasi calon Masjid dan Islamic Center di dekat Terminal Jatijajar, Tapos, Depok, Kamis 28 Juli 2022. Dok. Diskominfo Depok
Ngotot Perda Kota Religius, Wali Kota Depok Tuding Kementerian Agama Abai Majelis Taklim

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan Rancangan Peraturan Daerah atau Perda Kota Religius digunakan untuk membantu majelis taklim.


Peraturan Wali Kota Bandung Soal Disabilitas Bakal Segera Terbit

2 Oktober 2022

Pertemuan dan diskusi tentang program dan aturan hukum disabilitas di Bandung, 30 September 2022. TEMPO/ANWAR SISWADI
Peraturan Wali Kota Bandung Soal Disabilitas Bakal Segera Terbit

Santosa berharap peraturan wali kota tentang disabilitas itu dapat diimplementasikan dalam kehidupan di masyarakat.


Pemerintah DKI Jakarta Revisi Peraturan Daerah tentang Penyandang Disabilitas

8 Februari 2022

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa, 4 Januari 2022. TEMPO/Lani Diana
Pemerintah DKI Jakarta Revisi Peraturan Daerah tentang Penyandang Disabilitas

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan rancangan peraturan daerah tentang penyandang disabilitas menyempurnakan perda sebelumnya.


Nasib Rancangan Perda Bantuan Hukum DKI yang Terhambat Sejak Era Jokowi

20 November 2021

Sejumlah warga Pulau Pari berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 8 Mei 2018. Dalam aksi tersebut, mereka memborgol tangannya dan menuntut dihentikannya kriminalisasi terhadap nelayan. TEMPO/Muhammad Hidayat
Nasib Rancangan Perda Bantuan Hukum DKI yang Terhambat Sejak Era Jokowi

Anggota DPRD DKI dari Fraksi NasDem, Wibi Andrino, mengatakan anggota dewan menyarankan agar raperda bantuan hukum jadi usulan Pemprov DKI


Dewan dan DKI Setujui Program Pembentukan 26 Peraturan Daerah di 2022

15 November 2021

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menandatangani nota kesepahaman alias memorandum lof understanding (MoU) Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2022 dalam rapat paripurna DPRD, Senin, 15 November 2021. TEMPO/Lani Diana
Dewan dan DKI Setujui Program Pembentukan 26 Peraturan Daerah di 2022

Program pembentukan Peraturan Daerah DKI pada 2022 itu tetap mengakomodir rancangan peraturan yang belum selesai dibahas pada tahun ini.


Anies Baswedan Dapat Gelar Kehormatan Tokoh Betawi

31 Oktober 2021

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai menandatangani perpanjangan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Pemerintah Kota Bekasi soal pembuangan sampah ke TPST Bantargebang, Senin, 25 Oktober 2021. TEMPO/Lani Diana
Anies Baswedan Dapat Gelar Kehormatan Tokoh Betawi

Anies Baswedan juga berpesan bahwa Majelis Adat akan berperan dalam pengembangan budaya Betawi, terutama pascapandemi Covid-19.


Bolehkah Masyarakat Umum Membangun Polisi Tidur Sendiri?

27 Oktober 2021

Polisi tidur. Shutterstock
Bolehkah Masyarakat Umum Membangun Polisi Tidur Sendiri?

Apakah masyarakat umum boleh membuat polisi tidur sendiri? Berikut aturannya.