TEMPO.CO, Solo - Pemerintah Kota Surakarta mengaku belum memperoleh pemberitahuan dari Kementerian Dalam Negeri mengenai pembatalan ribuan peraturan daerah (perda), termasuk peraturan daerah dari kota ini. Padahal mereka harus menyiapkan rapat paripurna dengan legislatif untuk mengesahkan pencabutan perda yang dibatalkan itu.
"Kami baru mendapat informasi itu melalui media massa," kata Kinkin Sulthanul Hakim, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Surakarta, saat ditemui, Rabu, 15 Juni 2016. Sedangkan surat resmi dari Kementerian Dalam Negeri belum mereka terima.
Ini membuat Pemerintah Kota Surakarta hingga saat ini belum mengetahui perda apa saja yang dibatalkan pemerintah pusat.
"Termasuk ada tidaknya perda yang berasal dari Surakarta," kata Kinkin. Saat ini pihaknya memilih menunggu adanya kejelasan mengenai hal tersebut.
Menurut Kinkin, Surakarta memiliki tujuh perda yang terancam ikut dibatalkan. "Ada tiga perda yang memang kami usulkan," katanya. Sedangkan empat lainnya merupakan hasil penilaian dari pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.
"Tapi kami tidak tahu realisasinya, perda apa saja yang dicabut," katanya. Padahal pihaknya merasa perlu untuk mengetahui hasilnya secepatnya.
Sebab, pihaknya harus menyiapkan rapat paripurna bersama legislatif untuk mencabut perda yang dibatalkan Menteri Dalam Negeri. "Kami harus mencabutnya dalam kurun waktu tujuh hari setelah penetapan pembatalan," katanya.
Mekanisme ini diatur dalam Undang-Undang tentang Pemerintah Daerah. Dalam Undang-Undang itu, disebutkan bahwa pemerintah daerah bersama legislatif harus mencabut perda yang telah dibatalkan Menteri Dalam Negeri atau gubernur dalam waktu tujuh hari.
"Selain itu, kami harus menyiapkan aturan pengganti agar tidak terjadi kekosongan aturan," katanya. Meski demikian, jika perda dicabut, mereka bisa menggunakan undang-undang yang mengatur hal yang sama. "Namun tetap perlu ada perda lantaran tiap daerah memiliki kekhasan," katanya.
Hal senada diungkapkan Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo, yang mengaku belum mengetahui perda apa saja yang dibatalkan. "Kami berharap Menteri Dalam Negeri segera mengirim pemberitahuan ke daerah," katanya.
AHMAD RAFIQ