TEMPO.CO, Palu – Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola mendukung kebijakan pemerintah pusat menghapus peraturan daerah yang dinilai menghambat pertumbuhan investasi.
“Saya sangat setuju dengan kebijakan tersebut dan mendukung kebijakan pemerintah untuk pemberian kemudahan bagi perizinan investasi industri,” kata Longki kepada Tempo saat dihubungi pada Selasa, 14 Juni 2016.
Dia mengatakan pembenahan perizinan harus dilakukan secara komprehensif menyeluruh, dari undang-undang atau peraturan-peraturan yang diterbitkan di masing-masing lembaga kementerian hingga peraturan daerah provinsi dan peraturan daerah kabupaten/kota. Apabila perizinan dipermudah dan waktu pengurusannya lebih cepat, hal itu akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi.
“Jadi, kesimpulannya, dengan dibatalkan beberapa perda yang berhubungan dengan investasi dan perizinan, banyak izin yang harus dipangkas. Waktu makin cepat dan biaya untuk perizinan juga semakin transparan sehingga investor merasa nyaman dan terlindungi selama berinvestasi di daerah,” kata dia tanpa menyebutkan jumlah perda Sulawesi Tengah yang dibatalkan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan adanya pembatalan 3.134 peraturan daerah lewat Kementerian Dalam Negeri. Adapun pembatalan itu dilakukan karena peraturan tersebut dinilai menghambat peningkatan daya berkompetisi daerah dan bertentangan dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika.
Ini merupakan bagian dari rencana Presiden Jokowi menghapus peraturan daerah yang menghambat investasi di daerah. Ini diharapkan akan berdampak dalam meningkatkan peringkat Ease of Doing Business Indonesia, yang dirilis Bank Dunia secara rutin tiap tahun.
Perda-perda ini dihapus karena dianggap menghambat pertumbuhan ekonomi daerah, perda yang memperpanjang proses perizinan, perda yang menghambat kemudahan berusaha, dan perda yang bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi.
AMAR BURASE