Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gubernur Ganjar Pranowo Setuju Perda Bermasalah Dihapus  

Editor

Budi Riza

image-gnews
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo (kiri) mengajar sejumlah siswa di SMK Negeri 1 Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, 12 November 2015. ANTARA FOTO
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo (kiri) mengajar sejumlah siswa di SMK Negeri 1 Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, 12 November 2015. ANTARA FOTO
Iklan

TEMPO.COKlaten - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengaku belum mengetahui apakah ada peraturan daerah dari wilayah ini yang dibatalkan Kementerian Dalam Negeri. Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo mengumumkan pembatalan 3.143 peraturan daerah pada awal pekan ini.

"Saya belum cek soal (pembatalan perda) itu. Saya baru minta agar dicek satu per satu (tiap kabupaten/kota)," kata dia saat ditemui setelah menghadiri forum silaturahmi dan dialog sekretaris desa di Balai Desa Ponggok, Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten, Rabu, 15 Juni 2016.

Pemerintah, melalui Kementerian Dalam Negeri, telah mengumumkan pembatalan ribuan peraturan daerah itu dengan pertimbangan perda-perda ini bermasalah, menghambat dalam berkompetisi, dan bertentangan dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika. 

"Tentu saya setuju (dengan pembatalan peraturan-peraturan daerah semacam itu) karena akan membawa perubahan yang lebih baik," kata Ganjar. Menurut dia, salah satu misi pemerintah saat ini adalah menjaga sekaligus mendorong iklim investasi di tengah kondisi perekonomian yang sedang sulit.

"Salah satu visi pemerintah kan soal izin, khususnya untuk usaha, agar gampang. Ekonomi sedang sulit, ngurus izinnya masih sulit, tidak ada orang yang mau berinvestasi nanti," ujarnya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepada para pemangku kepentingan di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah, Ganjar mengimbau mereka meninjau kembali peraturan-peraturan daerah yang tidak sesuai dengan ideologi bangsa, Pancasila, dan Bhinneka Tunggal Ika, serta perda yang menghambat investasi. "Dengan adanya aturan baru, saya bisa saja membatalkan perda. Dulu kan enggak boleh," tuturnya.

Sekretaris Daerah Klaten Jaka Sawaldi mengaku belum mengetahui apakah ada peraturan daerah ini yang dibatalkan pemerintah pusat.

"Lha itu perda-nya apa saja (yang dibatalkan), kita tidak tahu. Caranya menghapus perda bagaimana? Semua perda kan sebelum disahkan dikirim ke pusat dulu untuk dievaluasi. Sampai sekarang belum ada informasi," katanya.

DINDA LEO LISTY

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jadi Sorotan karena Dukung Gibran, Begini Sejarah Terbentuknya Satpol PP

4 Januari 2024

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta. TEMPO/Tony Hartawan
Jadi Sorotan karena Dukung Gibran, Begini Sejarah Terbentuknya Satpol PP

Satpol PP tak lepas dari sejarah kependudukan Belanda. Daerah yang pertama kali membentuk Satpol PP adalah Daerah Istimewa Yogyakarta.


Warga Bakar Sampah di Kota Bogor Bisa Kena Denda Rp 10 Juta, Berikut Sanksi di Kota Lain

27 Agustus 2023

Warga membakar sampah yang menutupi sebagian Sungai Citarum di Kampung Cicukang, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Ahad, 27 Januari 2019. TEMPO/Prima Mulia
Warga Bakar Sampah di Kota Bogor Bisa Kena Denda Rp 10 Juta, Berikut Sanksi di Kota Lain

Pemerintah Kota Bogor menetapkan denda Rp 10 juta kepada warga yang bakar sampah. Berapa denda di kota-kota lain?


Wakil Kepala BPIP: Pancasila Beri Arah Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah

14 Juli 2023

Wakil Kepala BPIP: Pancasila Beri Arah Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah

Dalam pembentukan Peraturan Daerah diperlukan kerangka hukum yang kuat utamanya nilai-nilai Pancasila


Ngotot Perda Kota Religius, Wali Kota Depok Tuding Kementerian Agama Abai Majelis Taklim

6 Oktober 2022

Wali Kota Depok Mohammad Idris saat bertemu perwakilan lembaga Namaa Charity dari Kuwait meninjau lokasi calon Masjid dan Islamic Center di dekat Terminal Jatijajar, Tapos, Depok, Kamis 28 Juli 2022. Dok. Diskominfo Depok
Ngotot Perda Kota Religius, Wali Kota Depok Tuding Kementerian Agama Abai Majelis Taklim

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan Rancangan Peraturan Daerah atau Perda Kota Religius digunakan untuk membantu majelis taklim.


Peraturan Wali Kota Bandung Soal Disabilitas Bakal Segera Terbit

2 Oktober 2022

Pertemuan dan diskusi tentang program dan aturan hukum disabilitas di Bandung, 30 September 2022. TEMPO/ANWAR SISWADI
Peraturan Wali Kota Bandung Soal Disabilitas Bakal Segera Terbit

Santosa berharap peraturan wali kota tentang disabilitas itu dapat diimplementasikan dalam kehidupan di masyarakat.


Pemerintah DKI Jakarta Revisi Peraturan Daerah tentang Penyandang Disabilitas

8 Februari 2022

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa, 4 Januari 2022. TEMPO/Lani Diana
Pemerintah DKI Jakarta Revisi Peraturan Daerah tentang Penyandang Disabilitas

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan rancangan peraturan daerah tentang penyandang disabilitas menyempurnakan perda sebelumnya.


Nasib Rancangan Perda Bantuan Hukum DKI yang Terhambat Sejak Era Jokowi

20 November 2021

Sejumlah warga Pulau Pari berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 8 Mei 2018. Dalam aksi tersebut, mereka memborgol tangannya dan menuntut dihentikannya kriminalisasi terhadap nelayan. TEMPO/Muhammad Hidayat
Nasib Rancangan Perda Bantuan Hukum DKI yang Terhambat Sejak Era Jokowi

Anggota DPRD DKI dari Fraksi NasDem, Wibi Andrino, mengatakan anggota dewan menyarankan agar raperda bantuan hukum jadi usulan Pemprov DKI


Dewan dan DKI Setujui Program Pembentukan 26 Peraturan Daerah di 2022

15 November 2021

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menandatangani nota kesepahaman alias memorandum lof understanding (MoU) Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2022 dalam rapat paripurna DPRD, Senin, 15 November 2021. TEMPO/Lani Diana
Dewan dan DKI Setujui Program Pembentukan 26 Peraturan Daerah di 2022

Program pembentukan Peraturan Daerah DKI pada 2022 itu tetap mengakomodir rancangan peraturan yang belum selesai dibahas pada tahun ini.


Anies Baswedan Dapat Gelar Kehormatan Tokoh Betawi

31 Oktober 2021

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai menandatangani perpanjangan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Pemerintah Kota Bekasi soal pembuangan sampah ke TPST Bantargebang, Senin, 25 Oktober 2021. TEMPO/Lani Diana
Anies Baswedan Dapat Gelar Kehormatan Tokoh Betawi

Anies Baswedan juga berpesan bahwa Majelis Adat akan berperan dalam pengembangan budaya Betawi, terutama pascapandemi Covid-19.


Bolehkah Masyarakat Umum Membangun Polisi Tidur Sendiri?

27 Oktober 2021

Polisi tidur. Shutterstock
Bolehkah Masyarakat Umum Membangun Polisi Tidur Sendiri?

Apakah masyarakat umum boleh membuat polisi tidur sendiri? Berikut aturannya.