TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memutuskan untuk membentuk komite etik. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan komite etik ini dibentuk setelah muncul kasus Komisioner KPK Saut Situmorang yang menyinggung Himpunan Mahasiswa Islam dalam sebuah acara televisi awal Mei lalu.
Dalam rapat kerja bersama Dewan, Agus menyampaikan permintaan maaf terhadap HMI dan KAHMI. KPK, kata Agus, sudah menerima bagian hukum HMI untuk membicarakan komite etik tersebut. "Kami sudah menerima bagian hukum HMI menjanjikan ada komite etik," kata Agus di Gedung DPR, Jakarta, Rabu, 15 Juni 2016.
Agus mengatakan telah berdiskusi bersama Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) untuk membentuk komite etik. Akhirnya, dalam diskusi tersebut, Agus menganggap bahwa KPK perlu memiliki komite etik. "Janji kami akan kami penuhi untuk membentuk komite etik," katanya.
Agus menerima rekomendasi PIPM dua hari lalu. Ia mengatakan paling lambat komite tersebut bakal terbentuk dua pekan. "Kalau kerja komite tidak bisa didikte, kami akan pilih ahli yang independen meski ada wakil KPK. Mohon dimonitor saja komite itu," katanya.
Sebelumnya, dalam sebuah acara bincang-bincang di salah satu televisi swasta, Benang Merah bertajuk--Harga Sebuah Perkara pada 5 Mei 2016, Saut menyinggung sejumlah kader HMI yang terbukti korupsi saat menjadi pejabat negara.
Mendengar ucapan Saut itu, Ketua Umum Pengurus Besar HMI Mulyadi P. Tamsir bahkan menginstruksikan pada seluruh badan koordinasi dan seluruh cabang se-Indonesia untuk melaporkan pernyataan Saut Situmorang kepada pihak Kepolisian setempat secara serentak pada Senin, 9 Mei 2016.
ARKHELAUS WISNU