TEMPO.CO, Kupang - Sebanyak 16 jenis minuman keras (miras) asal Timor Leste, yang diselundupkan secara ilegal ke wilayah Indonesia dimusnahkan pada Rabu, 15 Juni 2016. Miras ini disita petugas Bea-Cukai Mota'ain, Belu, Nusa Tenggara Timur.
Belasan jenis minuman keras berlabel itu terdiri atas 5 liter minuman Red Label, diablo, bir kaleng, serta minuman keras yang tanpa label.
Belasan jenis minuman keras tanpa dokumen akan diselundupkan ke Indonesia untuk diperdagangkan dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah. Pemusnahan ratusan botol minuman ini dilakukan dengan cara menuangkan minuman keras itu ke tanah.
Kepala kantor wilayah Bea-Cukai Bali Nusa, Syarif Hidayat, mengatakan pemusnahan minuman keras tanpa dokumen ini merupakan langkah untuk menimbulkan efek jera terhadap para penyelundup. "Minuman berlabel ini masuk ke wilayah Indonesia tanpa izin dan berhasil disita sehingga kami musnahkan," kata dia.
Dia mengaku akan menindak tegas pelaku penyelundupan minuman keras dari Timor Leste ke Indonesia. "Penyelundupan barang apa saja akan ditindak tegas, termasuk oknum yang melakukan penyelundupan barang ilegal," kata dia.
Dia mengatakan petugas akan meningkatkan pengawasan di perbatasan untuk menangkal aksi penyelundupan ini di masa depan.
YOHANES SEO