TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tak lama lagi akan membacakan nasib mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Terdakwa pencucian uang tersebut akan mendengarkan vonisnya hari ini, Rabu, 15 Juni 2016.
Jadwal sidang putusan Nazaruddin sebenarnya sudah ditetapkan pekan lalu. Namun, karena hakim belum menemukan mufakat untuk menjatuhkan hukuman kepadanya, sidang pun ditunda hingga hari ini.
Nazaruddin didakwa dengan sengaja menempatkan harta kekayaannya ke penyedia jasa keuangan menggunakan rekening atas nama orang lain dan rekening perusahaan Permai Grup yang totalnya Rp 50,2 miliar.
Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Nazaruddin dijatuhi hukuman penjara 7 tahun dan denda sebanyak Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara atas perbuatan pencucian uang.
Jaksa juga menuntut harta milik Nazaruddin sekitar Rp 600 miliar dirampas untuk negara. Dalam persidangan, Nazaruddin keberatan jika seluruh hartanya dirampas untuk negara.
Jaksa yakin Nazaruddin telah mencuci uang haram itu dengan mengalihkan hartanya tersebut sejak Oktober 2010 hingga 15 Desember 2014 dengan nilai Rp 500 miliar. Selain itu, Nazaruddin didakwa melakukan pencucian uang dengan menyamarkan harta kekayaannya sebesar Rp 80 miliar pada 15 September 2009-22 Oktober 2010.
Atas tindakannya ini, Nazaruddin dianggap terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Pasal 65 ayat (1) KUHP.
MAYA AYU PUSPITASARI