TEMPO.CO, Mojokerto - Aparat Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Mojokerto menyita sekitar 100 kilogram serbuk bahan peledak untuk petasan dari tiga rumah yang dijadikan tempat produksi dan distribusi petasan berdaya ledak tinggi.
Kepala Kepolisian Resor Mojokerto Ajun Komisaris Besar Boro Windu Danandito mengatakan penyitaan bahan peledak petasan itu bermula saat petugas mengamankan pemuda yang menyulut petasan di Kecamatan Pacet, Mojokerto. Setelah diinterogasi, pemuda itu membeli petasan tersebut dari seseorang di Desa Jatilangkung, Kecamatan Pungging, Mojokerto. ”Dari Desa Jatilangkung, kemudian dikembangkan ke dua tersangka lain di Desa Mojorejo yang memproduksi petasan,” kata Boro, Selasa, 14 Juni 2016.
Polisi mengamankan tiga tersangka warga Kecamatan Pungging, Mojokerto, antara lain Kasiani, 60 tahun, warga Dusun/Desa Jatilangkung; Sodikin, 56, warga Dusun Karangwunut, Desa Mojorejo; dan Mohammad Saiful, 40, warga Dusun Kemuning, Desa Mojorejo.
Sodikin dan Saiful berperan sebagai produsen, sedangkan Kasiani sebagai penampung atau penjual petasan yang sudah jadi. Dari penggeledahan tiga rumah tersangka, petugas menemukan dua karung bubuk belerang kemasan 25 kilogram, dua karung bubuk potasium chlorate kemasan 25 kilogram, dan dua kantong plastik bubuk peledak dengan berat sekitar 50 kilogram.
Selain 100 kilogram serbuk bahan peledak, petugas menyita ratusan selongsong petasan, satu kardus kertas untuk bahan selongsong petasan, alat pemotong kertas, satu kardus kertas untuk sumbu petasan, dan dua alat tumbuk tradisional.
“Petasan ini biasa dibuat selama Ramadan sampai menjelang Lebaran dan dijual sesuai dengan pesanan masyarakat,” tutur Boro. Menurut hasil penyelidikan polisi, peredaran petasan produksi industri rumahan ini sementara masih dijual di Mojokerto. Polisi masih melacak asal bahan kimia untuk peledak yang diperoleh para tersangka. Ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun.
Salah satu tersangka, Sodikin, mengatakan membuat petasan sesuai dengan pesanan masyarakat. Petasan yang dipesan biasanya berbentuk rentengan. Setiap 1 meter petasan rentengan dijual Rp 200 ribu. ”Biasanya mendapat keuntungan sampai Rp2 juta dari penjualan mercon selama bulan puasa sampai menjelang Lebaran,” ujarnya. Ia berdalih tak tahu jika pembuatan petasan melanggar undang-undang.
ISHOMUDDIN