TEMPO.CO, Klaten - Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, memberlakukan jam operasional restoran, rumah makan, dan warung makan mulai pukul 11.00 hingga selesai sahur pada dini hari. Pada siang hari, tempat-tempat makan itu diimbau memasang penutup atau tirai agar tidak terlihat oleh umum.
"Aturan selama Ramadan kali ini jauh lebih lunak jika dibandingkan dengan tahun-tahun lalu yang mewajibkan restoran dan warung makan di Klaten tutup selama tujuh hari pertama Ramadan," kata Kepala Dinas Kebudayaan Klaten, Joko Wiyono, Selasa 14 Juni 2016.
Selain restoran dan warung makan, SE Nomor 556/620/26 juga mengatur jam operasional sejumlah tempat hiburan seperti billiar, play station/game online, dan Timezone. Selama Ramadan, tempat-tempat hiburan itu boleh beroperasi pada pada pukul 10.00 - 17.00 dan pukul 21.00 - 24.00.
Pembatasan jam operasional selama Ramadan juga berlaku untuk usaha pengobatan tradisional pijat urut yang boleh buka pada pukul 09.00 - 15.00 dan pukul 20.00 - 22.00. Sedangkan penyelenggaraan live music dibatasi pada pukul 21.00-24.00.
Kepala Seksi Pembinaan Pengawasan dan Penyuluhan Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satuan Polisi Praja Klaten, Suriptono, mengatakan pihaknya tetap mengutamakan pendekatan persuasif dalam menegakkan SE Nomor 556/620/26.
"Kami sudah mensosialisasikan peraturan itu kepada para pemilik usaha tempat makan, hiburan, dan panti pijat. Kami harus hadir lebih awal agar tidak ada ormas yang bertindak sendiri," kata Suriptono.
Sebelumnya Kepala Kepolisian Resor Klaten, Ajun Komisaris Besar Faizal, sudah melarang organisasi masyarakat dan laskar-laskar melakukan sweeping tempat-tempat usaha dan tempat hiburan selama Ramadan.
"Yang berhak (sweeping) adalah instansi penegak hukum. Bagi ormas yang nekat sweeping akan diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Faizal.
DINDA LEO LISTY