TEMPO.CO, Jakarta - Pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata curhat perihal kondisi finansial para pegawai KPK. Alex mengatakan pegawai di KPK berbeda dengan karyawan lainnya. "Enggak terima gaji ke-13 dan THR (tunjangan hari raya)," kata Alex di DPR, Selasa, 14 Juni 2016.
Selain itu, Alex menuturkan pegawai di KPK tidak memiliki uang pensiun, rumah dinas, dan kendaraan dinas. Ia menilai, dibanding bekerja di perusahaan, daya saing gaji di KPK lebih rendah. Bahkan peningkatan gaji selama 6 tahun terakhir hanya 25 persen. Dalam setahun, kata dia, peningkatan gaji hanya berkisar kurang dari 5 persen.
Namun Alex mengatakan, meski tidak mendapat THR dan gaji ke-13, pegawai KPK akan mendapatkan insentif. "Gantinya insentif prestasi kerja," ujarnya.
Alex pun curhat soal posisi direktur di KPK yang masih kosong hingga sekarang. Ia menilai, kekosongan itu terjadi lantaran gaji yang ditawarkan KPK kurang menarik dibanding posisi yang sama di perusahaan.
Dalam tahun anggaran 2017, KPK mengusulkan dana Rp 766 miliar. Dari jumlah itu, sebanyak Rp 503 akan digunakan untuk dukungan manajemen dan tugas teknis. Sedagkan Rp 263 akan digunakan untuk penindakan. KPK berencana meminta tambahan anggaran Rp 87,7 miliar agar bisa menambah jumlah kasus korupsi yang ditangani dengan kerja sama penegak hukum lainnya.
Alex mengatakan, gaji pegawai KPK hanya terdiri atas gaji pokok, tunjangan hari tua, asuransi kesehatan, dan insentif berdasarkan prestasi kerja. Pihaknya juga akan mempertahankan para pegawai yang berprestasi dengan gaji yang sesuai. Namun ia memastikan para pegawai KPK tidak menerima penghasilan lain, kecuali dari KPK.
DANANG FIRMANTO
Baca juga:
Ssst…Inilah Elemen Rahasia Penentu Calon Juara Euro 2016
Begini Asal Usul Hooligan Rusia Versus Inggris