TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Luar Negeri bertekad melanjutkan negosiasi berbasis teks terkait perlindungan sumber daya genetika, pengetahuan tradisional, dan ekspresi budaya tradisional. Pejabat fungsional Diplomat Kementerian Luar Negeri, Adi Dzulfuat, mengatakan perlindungan tersebut diperlukan guna mencegah terjadinya praktek klaim kepemilikan, pencurian, ataupun pemanfaatan komersial tanpa izin oleh pihak asing.
“Posisi Indonesia tetap sama, yakni terciptanya instrumen hukum internasional untuk melindungi kekayaan genetik dan pengetahuan tradisional,” kata Adi Dzulfuat, dalam keterangan resmi, Selasa, 14 Juni 2016.
Adi menegaskan, dari awal perundingan, yang diutamakan adalah diaturnya disclosure requirement, yaitu kewajiban pengungkapan dalam hal pemanfaatan oleh pihak asing. Indonesia, kata dia, memiliki banyak sumber daya genetik mentah yang rentan dicuri pihak asing. Karena itu, perlindungan kekayaan dirasa sangat mendesak untuk menghindari praktek bio-piracy.
Dalam hal perlindungan pengetahuan tradisional dan folklor, Dekan Fakultas Hukum Universitas Andalas Zainul Daulay meminta agar upaya perlindungan tidak terjebak pada perdebatan kepentingan negara maju dan berkembang. "Sebagai bagian dari upaya melestarikan pengetahuan tradisional, khususnya obat tradisional, perlu ada manfaat ekonomi,” kata Zainul.
Ia memberikan contoh keberadaan Sikerei di Suku Mentawai, yakni dukun ahli pengobatan tradisional, yang berpotensi punah dan ditinggalkan kaum muda, karena tidak dilihat memberikan manfaat ekonomi.
Adapun Deputi Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Urusan Kebijakan dan Politik, Rukka Sombolinggi, mengatakan masyarakat adat sering mengalami praktek pemanfaatan komersial sumber daya genetik oleh pihak asing.
Menurut Rukka, pada 1987, kampungnya di Tana Toraja sudah sering didatangi oleh peneliti asing yang begitu bebas datang dan mengambil kekayaan genetik di Indonesia. "Dibutuhkan komitmen pemerintah untuk mencegah praktek-praktek pencurian semacam ini. Kalau perlu, upayakan repatriasi,” ujarnya.
Sementara terkait pelestarian ekspresi budaya tradisional, Rukka mengingatkan pentingnya pelestarian dan penghargaan atas kesakralannya agar tidak hilang dimakan zaman.
FRISKI RIANA