TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian RI Jenderal Badrodin Haiti mengatakan pemerintah tengah berfokus menangani tiga kasus utama dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di Papua.
"Yang sudah ditangani itu yang Wamena dan Wasior, sedangkan Paniai masih penyelidikan," ujar Badrodin seusai rapat terbatas di kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Selasa, 14 Juni 2016.
Kasus Wamena dan Wasior, kata dia, ditangani Kejaksaan Agung dan Komisi Nasional untuk HAM. "Ada dua yang butuh keputusan politik karena terjadi sebelum 2000," ucap Badrodin.
Pemerintah, menurut Badrodin, tak akan menutupi bila ada anggota Polri atau TNI yang terlibat dugaan pelanggaran tersebut. "Tidak apa-apa. Kalau anggota kepolisian, siapa orangnya?" ucapnya.
Soal prosesnya, Badrodin mengatakan hasil penyelidikan terhadap tiga dugaan pelanggaran itu diserahkan Komnas HAM ke Kejagung, kemudian dibawa ke pengadilan.
Sebelumnya, Kemenkopolhukam Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan keseriusan pemerintah menyelesaikan tiga dugaan pelanggaran HAM Papua itu. "Ini bukti komitmen pemerintah, kalau memang ada kesalahan pasti tanggung jawab. Tapi jangan dibilang semuanya, seolah (Indonesia) bangsa tak beradab," ujar Luhut di Jakarta, Senin, 13 Juni 2016.
Pemerintah, kata Luhut, mengerahkan tim yang dipimpin ahli hukum pidana Indriyanto Seno Adji untuk mempelajari 22 kasus dugaan pelanggaran HAM di Papua. Dari semua yang diteliti, ada sebelas yang mengandung indikasi dugaan pelanggaran HAM.
Kasus Wamena, Wasior, dan Paniai kini diutamakan karena dianggap paling mengandung bukti kuat adanya kesalahan pemerintah terkait dengan HAM masyarakat Papua.
YOHANES PASKALIS