TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Mabes Polri, Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar, mengatakan tiga dari empat terduga teroris yang ditangkap di Surabaya pada 8 dan 9 Juni 2016 sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"Dalam dua hari kemarin, administrasi penahanannya sudah terbit. Kami masih terus dalami, termasuk beberapa nama," kata Boy di Mabes Polri, Selasa, 14 Juni 2016.
Tiga orang yang menjadi tersangka itu adalah PHP, BR, dan FN. Boy menuturkan mereka berniat mengebom pos polisi di daerah Sinar Galaxy, Surabaya timur, dengan modus seperti aksi pengeboman di M.H. Thamrin, Januari lalu.
"Kami mengamankan barang bukti dari tersangka, antara lain bahan peledak high explosive HMTD," ujarnya. Selain itu, polisi menyita senjata api rakitan dan amunisi.
Sementara itu, satu terduga teroris lain yang ditangkap pada Kamis, 9 Juni 2016, belum ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya, menurut Boy, penyelidikan dan berkas administrasinya belum komplet.
Polisi menduga empat terduga teroris ini memiliki hubungan langsung dengan jaringan radikal ISIS. Keempat orang tersebut diduga memiliki kaitan dengan Abu Jandal dan Bahrun Naim, yang merupakan otak teror bom di Jalan M.H. Thamrin, Jakarta, Januari 2016.
INGE KLARA SAFITRI