TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Benny K. Harman, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi membeberkan alasan meminta Badan Pemeriksa Keuangan mengaudit investigasi pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.
Temuan BPK menyebutkan ada kerugian negara sejumlah Rp 173 miliar dalam pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Namun kemudian KPK mengumumkan, berdasarkan kajian para ahli yang dipanggil, tidak ada perbuatan melawan hukum dalam kasus Sumber Waras tersebut.
"Sudahkan KPK ‘masuk angin’ atau takut, enggak tahu kami," kata Benny dalam rapat dengar pendapat di DPR, Selasa, 14 Juni 2016.
Benny menuturkan, pada 6 Agustus 2015, KPK menyurati BPK dengan maksud meminta BPK mengaudit investigasi pembelian lahan RS Sumber Waras. Namun, pada akhirnya, KPK tidak mempercayai hasil audit BPK bahwa ada kerugian negara dari pembelian lahan itu. Benny meminta pernyataan KPK dipertanggungjawabkan dan tanpa ada muatan kepentingan tertentu. "Kenapa KPK perlu mengirim surat ke BPK? KPK harus jelaskan ini," ucapnya.
Benny menanyakan kepada KPK, apakah pelanggaran hukum menjadi satu-satunya kriteria yang menentukan sebuah kasus masuk tindak pidana korupsi atau tidak. Padahal secara jelas disebutkan korupsi juga terjadi karena ada penyelewengan kekuasaan.
Benny menilai laporan hasil audit investigasi sudah jelas menyatakan ada kerugian negara. "BPK bilang, pelanggaran hukumnya sangat sempurna, lengkap dengan aturan-aturan yang dilanggar," ujarnya.
DANANG FIRMANTO