TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise mengungkapkan bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Perlindungan Anak akan didukung mekanisme pelaksanaan hukuman kebiri. Sebagaimana diketahui, salah satu isi perpu itu terkait dengan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
"Mekanisme sedang kami buat. Eksekusinya masih kami pikirkan karena IDI (Ikatan Dokter Indonesia) belum setuju," ujar Yohana saat dicegat awak media di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa, 14 Juni 2016.
Pekan lalu, Ketua Umum IDI Ilham Oetama Marsis mengatakan lembaganya menolak menjadi eksekutor hukuman kebiri karena bertentangan dengan kode etik kedokteran. Risiko dari melanggar kode etik adalah dikeluarkan dari organisasi profesi.
Keengganan IDI ini berpotensi menimbulkan polemik. Sebab, eksekusi hukuman kebiri tidak bisa dilakukan sembarangan. Dalam Perpu Perlindungan Anak, hukuman kebiri tidak bersifat permanen, melainkan bersifat temporer lewat suntik zat kimia.
Yohana melanjutkan bahwa sejauh ini IDI baru setuju soal hukuman rehabilitasi sosial. Untuk eksekusi suntik kebirinya sendiri, ujar ia, masih timbul pro dan kontra. Karena itu, aturan khusus soal kebiri itu sendiri diperlukan.
ISTMAN MP