TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap rancangan peraturan daerah reklamasi pantai Jakarta untuk tersangka Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi, hari ini, 14 Juni 2016.
Penyidik KPK, kata Prasetio, bertanya terkait dengan kesaksiannya tentang Sanusi dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Jakarta serta Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Selain itu, ia menambahkan, penyidik juga bertanya seputar hasil sadapan KPK di teleponnya. "Mengenai sadapan telepon saya, kegiatan saya, privasi saya. Semua ditanyakan saja," ujar Prasetio.
Sanusi ditangkap KPK pada 31 Maret 2016. Dia diduga menerima uang dari bos Agung Podomoro, Ariesman Widjaja, untuk meloloskan pembahasan rancangan peraturan daerah yang sempat alot. Selain Sanusi, KPK juga telah menetapkan Ariesman dan Trinanda Prihantoro, karyawan Ariesman, sebagai tersangka.
Pada hari yang sama, KPK juga memanggil anggota DPRD DKI, Fajar Sidik, serta notaris pejabat pembuat akta tanah swasta, Hannywati Gunawan, Anne Meyanne Alwie, Paulus Widodo Sugeng Haryono, dan Rina Utami Djauhari. Ada pula Direktur PT Tawada Healtcare Satrija Sumarkho dan Direktur Medical Solution PT IDS Medical Systems Indonesia Ramli Laukaban.
REZKI ALVIONITASARI