TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi diperiksa penyidik KPK untuk mengkonfirmasi mengenai rekaman hasil penyadapan terkait dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Reklamasi Pantai Utara Jakarta. "Mengenai sadapan telepon saya, kegiatan saya, privasi saya semua ditanyakan," kata Prasetyo setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Selasa, 14 Juni 2016.
Prasetyo tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai pihak yang terlibat dan pembahasan yang ada di dalam rekaman penyadapan tersebut. Selain memeriksa Prasetyo, KPK juga memeriksa anggota DPRD DKI, Fajar Sidik.
Setelah diperiksa KPK, Fajar mengaku dia mengetahui soal usulan tambahan kontribusi dari media, bukan melalui rapat-rapat atau pertemuan di lingkungan DPRD.
SIMAK PILIHAN EDITOR
Cerita Ahok, Ditawari Makan Siang oleh Orang yang Berpuasa
Djarot Ungkap Pertemuan Ahok-Megawati, Ini yang Dibahas
Fajar juga mengaku tidak kenal dengan bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma, dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Ariesman Widjaja.
KPK memeriksa Prasetyo dan Fajar dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi.
KPK tengah mendalami penerima suap lain dari anggota DPRD DKI Jakarta selain Sanusi, yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemberian hadiah terkait dengan pembahasan Raperda Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro sebagai tersangka pemberi suap sebesar Rp 2 miliar kepada Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.
Berkas penyidikan tersangka Presiden Direktur PT Agung Podomoro Ariesman Widjaja dan personal assistant PT APL, Trinanda Prihantoro, sudah dinyatakan lengkap dan menunggu dilimpahkan ke pengadilan.
ANTARA