TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan penyelidikan perkara dugaan korupsi Rumah Sakit Sumber Waras akan dihentikan. Sebab, KPK menilai tidak ada temuan tindak pidana korupsi dalam perkara itu.
"Kami sudah undang ahli dari Universitas Gadjah Mada dan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (Mappi). Mereka tidak menemukan perbuatan melawan hukum," kata Agus di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 14 Juni 2016.
BACA: KPK: Tak Ada Korupsi dalam Pembelian RS Sumber Waras
Agus mengatakan pihaknya tidak menaikkan perkara Sumber Waras ke dalam penyidikan. Sebab, ia menilai para ahli yang telah dipanggil menyebutkan tidak ada kerugian yang dialami negara dalam pembelian lahan RS Sumber Waras.
Sementara itu, anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Wenny Warouw, mengatakan pihaknya pada 19 April 2016 bertemu dengan para pimpinan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam pertemuan itu, ia mengatakan salah satu pimpinan BPK menegaskan bahwa ada kerugian negara dalam pembelian lahan RS Sumber Waras.
BACA: Dokumen Ini Ungkap 4 Fakta Audit Sumber Waras
Wenny mengatakan apabila KPK memutuskan kasus Sumber Waras tidak ada indikasi korupsi, sama halnya menilai audit BPK tidak benar. Padahal, kata dia, hasil audit BPK sering digunakan KPK dalam menyelidiki kasus korupsi. "Kalaupun itu benar, data BPK tidak dipercaya," katanya.
Dugaan korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras mulai dilirik KPK pada 20 Agustus 2015. Kasus mencuat dari hasil audit BPK Jakarta atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 2014. BPK DKI menganggap prosedur pembelian lahan RS Sumber Waras menyalahi aturan. BPK menilai, lahan yang dibeli jauh lebih mahal, dan menimbulkan kerugian keuangan daerah hingga Rp 191 miliar. KPK meminta BPK melakukan audit ulang.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tak luput diperiksa oleh BPK RI pada 23 November 2015. Hasil audit investigasi itu juga telah diserahkan kepada KPK pada 7 Desember 2015.
DANANG FIRMANTO