TEMPO.CO, Kupang - HS, seorang pria tukang pangkas rambut di Ba'a, Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), dilaporkan ke polisi karena diduga mencabuli bocah perempuan berumur 5 tahun.
Humas Polres Rote Ndao, Aipda Anam Nurcahyo, mengatakan polisi langsung memeriksa HS dan menahannya. "Dia mengakui semua perbuatannya, karena sering menonton film porno," kata Anam, Selasa, 14 Juni 2016.
Orang tua korban enggan bertemu dengan wartawan yang datang meminta konfirmasi. Akibat perbuatannya, pelaku ditahan di Polres Rote Ndao. Anam mengatakan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 junto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Menurut Anam, dalam pemeriksaan, HS mengakui tindakannya itu akibat dari kebiasaannya menonton film porno, sehingga korban, yang sering bermain di tempat pangkas rambutnya, menjadi korban pencabulan.
Anam mengatakan, saat melakukan pencabulan, HS menutup mulut korban dengan lakban dan mengikat tangan korban. Aksi pencabulan itu terkuak saat ibu korban mencari anaknya yang tak kunjung pulang.
Karena curiga tempat pangkas rambut tertutup, ibu korban mendobraknya dan mendapati anaknya berada di dalam dengan kondisi mulut dan tangan terikat lakban.
YOHANES SEO