TEMPO.CO, Kupang - Djami Rotu Pede, mantan jaksa di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, dituntut hukuman 10 tahun 6 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang, Selasa, 14 Juni 2016.
Djami adalah terdakwa kasus dugaan korupsi jual-beli aset negara pada 2015. Akibat perbuatannya, negara ditaksir merugi Rp 3,9 miliar.
Persidangan dilakukan majelis hakim yang diketuai Fransiska Nino dengan didampingi dua hakim anggota, yakni Jult Lumban Gaol dan Jimmy Tanjung.
Dalam sidang itu, jaksa penuntut umum Ridwan Angsar membacakan tuntutannya. Menurut Ridwan, Djami terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi, sehingga dituntut hukuman penjara selama 10 tahun 6 bulan.
Selain itu, terdakwa diwajibkan mengganti kerugian negara Rp 3,9 miliar dan membayar denda Rp 500 juta subsider 8 bulan penjara. "Jika terdakwa tidak mengganti kerugian negara, seluruh harta terdakwa akan disita untuk dilelang," ucap Ridwan.
Ridwan menjelaskan, jika hartanya tidak mencukupi untuk menutupi kerugian negara, terdakwa harus menggantinya dengan pidana penjara 10 tahun.
Ridwan menguraikan hal-hal yang memberatkan terdakwa, yakni mempermalukan institusi kejaksaan serta tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya. Terdakwa sebagai penegak hukum tidak punya iktikad baik mengembalikan kerugian negara.
Selain itu, selama persidangan, terdakwa berbelit-belit dalam memberi keterangan. Adapun hal yang meringankan adalah terdakwa tidak pernah dihukum.
Penasihat hukum terdakwa, Luis Balun, enggan menanggapi tuntutan jaksa. Dalam persidangan, ia meminta waktu kepada hakim untuk mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya. "Kami akan ajukan pembelaan atas dakwaan jaksa penuntut umum.”
YOHANES SEO