TEMPO.CO, Madiun - Majelis Hakim Pengadilan Militer III-13 Madiun, Jawa Timur memvonis dua terdakwa kasus penganiayaan yang menewaskan Kopral Kepala Andi Pria Dwi Harsono, anggota Komando Distrik Militer 0812 Lamongan, dengan hukuman sembilan bulan penjara. Terdakwa satu yakni Sersan Mayor Joko Widodo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sedangkan terdakwa dua Sersan Satu M. Amzah terbukti bersalah melanggar Pasal 351 ayat 3 KUHP. "(Para) terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama yang mengakibatkan mati,’’ kata ketua majelis hakim kasus tersebut Letnan Kolonenl Laut (KH/W) Tuty Kiptiani saat sidang dengan agenda putusan, Senin, 13 Juni 2016.
Hukuman bagi terdakwa Joko Widodo, menurut Tuty, lebih ringan satu bulan dibandingkan tuntutan Oditur Militer. Pada sidang sebelumnya Joko, yang merupakan terdakwa satu, dituntut hukuman 10 bulan penjara. Adapun hukuman bagi M. Amzah lebih ringan enam bulan dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 15 bulan penjara.
Tuty menjelaskan dua hal yang mendasari putusan bagi kedua terdakwa tersebut. Hal yang meringankan karena terdakwa kooperatif selama persidangan, pernah berjasa dalam operasi militer, belum pernah dihukum penjara atau disiplin, dan menyesali perbuatannya. Adapun yang memberatkan karena terdakwa melanggar sumpah prajurit dan tidak menghentikan saksi satu (Komandan Kodim 0812 Lamongan Letnan Kolonel Ade Rizal Muharam) melakukan penganiayaan terhadap korban.
Para terdakwa justru ikut membantu dan melakukan tindak pidana yang dilakukan Ade Rizal Muharam pada Oktober 2014. Akibatnya, Kopka Andi tewas dan jenazahnya ditemukan tergantung di ruang Unit Intelijen Kodim Lamongan.
Berdasarkan fakta di persidangan, Joko Widodo turut serta melakukan penganiayaan dengan memukulkan selang air dan gulungan kertas korban ke tubuh korban. Sedangkan M.Amzah mengambil sepotog selang air yang digunakan Ade Rizal melakukan penganiyaan terhadap korban.
Tuty menjelaskan penganiayaan terhadap Andi merupakan wujud kegeraman Ade Rizal. Korban yang bertugas sebagai ajudan Komandan Kodim Lamongan dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap GA, 4 tahun, anak bungsu atasannya tersebut. Namun, tudingan itu tidak dapat dibuktikan dalam persidangan.
Untuk memproses hukum lebih lanjut, anggota Intelijen Kodim diperintah menginterogasi Andi pada 11–13 Oktober 2014. "Selain dipukul menggunakan selang air, bagian kemaluan korban juga dijepret dengan gelang karet sekitar 25 kali,’’ kata Tuty.
Karet gelang, dua potongan selang air, hasil otopsi dari dokter Rumah Sakit Umum dr Soetomo Surabaya, dan sejumlah barang bukti lain disita pengadilan untuk dimusnahkan. Kepada kedua terdakwa, majelis hakim juga mewajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 10 ribu.
Menanggapi vonis dari majelis hakim, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya Sersan Satu Nur Setya Indra Lukmana menyatakan pikir-pikir. Mereka diberi kesempatan selama tujuh hari terhitung sejak Selasa, 14 Juni 2016 untuk memberikan jawaban atas vonis hakim.
Perkara penganiayaan yang menewaskan Kopka Andi Pria Dwi Harsono ini menyeret enam terdakwa yang dibagi dalam tiga berkas. Berkas pertama bagi Serma Joko Widodo dan Sertu M.Amzah yang telah menjalani sidang putusan, Senin, 13 Juni 2016.
Berkas kedua bagi terdakwa Serma Agen Purnama, Serka Mintoro, dan Serda Agustinus Merin. Sidang bagi ketiganya yang majelis hakimnya juga diketuai Letkol Laut (KH/W) Tuty Kiptiani memasuki pembelaan terdakwa pada Senin, 13 Juni 2016.
Adapun berkas perkara ketiga untuk terdakwa Komandan kodim 0812 Lamongan Letkol Ade Rizal Muharam. Sidang bagi terdakwa ini bakal berlangsung di Pengadilan Militer Tinggi di Surabaya setelah persidangan para terdakwa lain di Pengadilan Militer III-13 Madiun selesai.
NOFIKA DIAN NUGROHO